Satres Narkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Riau114 Dilihat
Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil ringkus salah satu pengedar narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota, Selasa (17/10) pukul 14.30 WIB.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AB alias AH (LK, 26 THN), Swasta, warga Jln. D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 bal plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (17/10/2017) sekira pukul 14.30 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai kec. Bangkinang Kota. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan.
Setelah mengamankan tersangka, lantas dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan di kantong pakaiannya. Tidak sampai di situ petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan satu bal plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun ujarnya”. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.