Satpol PP Wonosobo Sita Puluhan Minuman Keras Ilegal

Wonosobo86 Dilihat

Wonsobo, Medianasional.id- Upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo. Dimana fungsi dari Satpol PP sendiri adalah sebagai penegak PERDA, demikian disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Wonosobo, Haryono.

Seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Satpol PP berhasil mengamankan 77 botol minuman keras berbagai merk dari salah satu tempat karaoke dan di tempat para pedagang miras ilegal yang berada di Kabupaten Wonosobo, dalam kegiatan operasi ketertiban umum dan ketenteraman wilayah, (25/3/2019).

Operasi tersebut digelar untuk menyikapi banyaknya aduan masyarakat tentang dugaan peredaran minuman keras tanpa ijin di tempat-tempat hiburan maupun di tempat para pedagang miras ilegal yang ada di Wonosobo.

“Operasi ini kami gelar untuk menyikapi aduan masyarakat tentang dugaan peredaran minuman keras tanpa ijin di tempat-tempat hiburan dan di tempat para pedagang miras ilegal di Wonosobo, disamping itu juga untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pemilihan legislatif dan pilpres pada bulan April mendatang,” Ungkap Kasatpol PP, Haryono.

Pada operasi tersebut, Satpol PP menyasar tempat-tempat karaoke, dan para pedagang miras ilegal yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin. “Keseluruhan ada 4 Lokasi yang kami sisir pada operasi kali ini, namun hanya 1 tempat karaoke yang kedapatan menyajikan minuman keras kepada pengunjung, setalah kami lakukan pendalaman, kami temukan 77 botol miras berbagai merk yang disimpan di tempat hiburan tersebut,” imbuh Haryono.

Tempat hiburan di Kabupaten Wonosobo secara resmi telah ditutup oleh Pemkab pada bulan September tahun lalu, namun karena ada upaya hukum dari pihak pengusaha hiburan, akhirnya tempat-tempat hiburan tersebut kembali beroperasi untuk sementara. “Pada saat ini beberapa tempat hiburan memang beroperasi kembali disebabkan karena ada upaya hukum dari pihak pengelola tempat hiburan, namun statusnya masih dalam proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri, dan pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,“ imbuhnya.

Khusus untuk peredaran minuman keras, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras. “Khusus untuk peredaran minuman keras di Kabupaten Wonosobo kami berpedoman pada Perda No. 3 Tahun 2002 tentang minuman keras,disamping adanya aduan langsung dari masyarakat” tambah Haryono.

Minuman keras yang ditemukan dalam operasi ini selanjutnya disita oleh Satpol PP untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti miras pada operasi ini kami amankan untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” pungkas Haryono.

 

Reporter: Andika

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.