Satnarkoba Polres Lambar Ciduk Pelaku Diduga Penyalahguna Narkoba

Lampung Barat125 Dilihat

Lampung Barat, redaksimedinas.com – Satnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan satu orang diduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu di pekon Trimekar jaya, Kecamatan Bandar negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. bersama anggotanya dan di bantu anggota Subsektor Suoh pada Selasa 20/03/2018 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. di dampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SE. Saat preess release di Mapolres Lampung Barat mengatakan, penangkatan terhadap pelaku MY,(34), warga Giham pemangku 3 N0 81 pekon Giham sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lambar tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa melihat ada seseorang yang menggunakan Narkoba di TKP di kediaman NH sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Menindak lanjuti laporan masyarakat itu yang di pimpin Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung turun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan lasung melakukan penggerebekan ternyata pemilik rumah NH tidak Berada di rumah, saat anggota akan pergi tiba-tiba pelaku MY datang masuk kedalam rumah NH lewat pintu belakang saat itulah polisi menangkap MY,” terang Kapolres.

“Saat akan ditangkap pelaku berusaha menghilangkan Barang Bukti dengan cara di telan namun polisi berhasil mengeluarkan sebagiam Barang Bukti dari mulut Tersangka yang di muntahkan ke tanah. Selanjutnya Tersangka di bawa ke Polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan, hasil introgasi tersangka mengakui bahwa Barang Bukti Sabu tersebutnya miliknya yang di dapat dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 112 ayat (1) undang undang Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan kini Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 Plastik klip Bening di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis sabu di amankan di Satnarkoba Polres Lampung Barat guna Proses penyidikan lebih lanjut. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.