Satgas Covid-19 Sapuran, Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Warga Tidak Mentaati Protokol Kesehatan

Wonosobo73 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID 19 Kecamatan Sapuran memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Sanksi yang diterapkan bersifat administratif, sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Sekretaris Camat Sapuran, Priswanto Wahyu Nugroho, ketika dihubungi melalui sambungan video conference pada Rabu (16/9/2020), menjelaskan sejumlah sanksi yang telah diterapkan oleh petugas di lapangan di antaranya adalah push Up bagi pria dewasa yang mampu menjalankannya, hingga menyapu sampah di jalan, sebagai bentuk dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Dari kegiatan operasi Protokol Kesehatan pada hari ini, petugas masih menemukan puluhan warga yang belum mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, khususnya di kawasan alun-alun Sapuran, sehingga kami menerapkan sanksi tegas bagi mereka, yaitu bagi pria remaja ada yang diminta Push Up 10 kali atau menyapu jalanan, dan bagi kaum wanita kami terapkan sanksi menyapu sampah yang ada di pinggir jalan utama Sapuran – Purworejo,” terang Priswanto. Selain diberikan sanksi-sanksi tersebut, para petugas di lapangan menurut Priswanto juga tetap menyampaikan sejumlah arahan dan imbauan bersifat edukatif dalam rangka pencegahan COVID-19, seperti gerakan 3M, yaitu mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan secara teratur dan menjaga jarak aman interaksi sosial, yaitu minimal 1,5 meter. “Kami juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Jam Malam, agar warga tak lagi beraktifitas di luar rumah setelah jam 22.00 WIB demi menekan potensi penularan virus korona,” tandasnya.

Tak hanya di Sapuran, kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan juga digelar oleh Tim Satgas COVID-19 di beberapa wilayah lain seperti Kalikajar dan Sukoharjo. Di Kecamatan Kalikajar yang jumlah warga terpapar COVID-19 merupakan tertinggi kedua di Kabupaten Wonosobo tersebut, tak kurang dari 100 orang pengguna kendaraan dilaporkan dikenai sanksi berupa hukuman fisik demi menyadarkan mereka agar kedepan tak lagi mengabaikan protokol kesehatan. “Untuk wilayah Kalikajar, kami dari Tim Satgas Kabupaten sengaja turun langsung, selain untuk menegakkan protokol kesehatan, juga menyampaikan sosialiasi terkait Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru serta Jam Malam warga,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro melalui sambungan telpon.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.