Sat Res Narkoba Polres Kampar Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Riau68 Dilihat
Kampar, redaksimedinas.com – SatRes Narkoba Polres Kampar kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara pada Selasa malam (7/11/2017).
.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ES alias EK (LK 18) seorang karyawan swasta warga Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Handphone merk Xiomi dan Samsung.
.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (7/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib, saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara Jalai Kecamtan Kampar Utara.
.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian menuju ke rumah target ES alias EK.
.
Saat dicek di rumahnya, ternyata yang bersangkutan bersembunyi di atas loteng rumahnya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka yang diletakkan di atas meja rias. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.