Saifuddin Djuba Bantah Tudingan Inprosedural

Maluku Utara109 Dilihat
Kepala BPJB Setda Malut Saifuddin Djuba

Ternate, medianasional.id – Kepala Biro PBJ setda Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba Membantah tudingan padanya, terkait Proyek Milik Pemprov Maluku Utara yang di duga melanggar Prosedur (Inprosedural) pada saat tender.

Kepada media ini saat di konfirmasi melalui via seluler, Rabu (03/07/19). Udin Sapaan Akrab Saifuddin Djuba mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Kelompok kerja (Pokja) II itu, karena sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentunya Pokja II telah mengevaluasi perusahan sesuai mekanisme, dan tidak mungkin perusahan yang tidak memenuhi syarat harus dimenangkan,” Ujar Udin.

Lanjut dia, jika ada perusahan merasa dirugikan silahkan mengajukan sanggahan.

“Untuk perusahan yang merasa dirugikan, ada ruang sanggahan. Misalnya ada penetapan pemenang yang dilakukan Pokja II maka ruang sanggahan di berikan selam 5 hari kerja,” Pungkas Udin.

Dijelaskan udin, ada mekanisme jika sanggahan dimentahkan yaitu dilanjutkan dengan sanggahan banding, dimana hal tersebut tertujuh ke pengguna anggaran yaitu kepala dinas Perkim Malut yang memutuskan hasil sanggahan itu.

Lebih lanjut dikatakan udin, proses tudingan yang di langgar itu tidak benar, karena pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melakukan unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dalam melaksanakan pemilihan Pokja II telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip antara lain pengadaan, terbuka dan transparan.

“Proses lelang yang dilakukan, terbuka untuk umum sehingga semua orang bisa mengakses, mulai dari tahapan pengumuman awal sampai penentuan kemenangan. Jadi hanya sistem yang bekerja,” Tutupnya (Red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.