Rumah Anggota DPRD Pringsewu Disatroni Maling

Lampung65 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Erfanda Bagas (19) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Joni Sapuan (55) warga Pekon Pringombo Lk. IV Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka ditangkap Selasa, (13/3/18) sekitar pukul 16.30 Wib di Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu, saat akan menjual barang bukti,”kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si diruang kerjanya, Rabu (14/3/18) siang.
Lanjutnya, dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti HP Samsung A5 milik korban dan pahat.
“Jadi barang bukti keseluruhan dalam perkara tersebut berupa 1 HP, 2 kotak HP dan pahat yang digunakan melakukan kejahatan oleh tersangka,”jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, aksi kejahatan tersangka dirumah korban, dilakukannya seorang diri pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tertidur.
“Tersangka memanjat pagar tembok rumah korban lalu masuk kedalam rumah melalui atap dengan membongkar genteng kemudian mengambil Handphone Samsung A5, kemudian keluar rumah korban melalui pintu belakang,”kata AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, selain mencuri dirumah Joni Sapuan. Sebelumnya melakukan Curat di 5 rumah wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Pengakuannya pada bulan Februari 2018 mencuri di Asrama Putri Elisabet III Pringsewu Timur, 3 TKP di Pekon Sidoharjo dan terakhir bulan Maret 2018 di Pringkumpul Pringsewu Selatan,”ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuannya tersebut, sambung AKP Devi Sujana. Dapat teridentifikasi sesuai laporan polisi nomor 49 Polsek Pringsewu tanggal 24 Februari 2018 dengan TKP Asrama Putri Elisabet III.
“Untuk 4 TKP lain sesuai pengakuannya, sedang kita invetarisir. Diharapakan jika masyarakat pernah menjadi korban segera melaporkan ke Polsek Pringsewu sehingga semua dapat teridentifikasi sesuai pengakuannya,”ujar AKP Devi Sujana.
Senada dengan pernyataan Kasat Reskrim, tersangka Erfanda Bagas tidak menampik bahwa telah 6 kali mencuri, namun dia mengakui pada saat mencuri dirumah korban Joni Sapuan hanya berhasil membawa HP Samsung A5 namun untuk HP Lenovo terjatuh saat dia lari usai mencuri dirumah korban.
“Setelah mencuri dan mebawa 2 HP, namun HP Lenovo terjatuh di sekitar Pringombo, saat saya berlari,”ucapnya.
Lantas, tersangka menuturkan bahwa hasil dia mencuri dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, dia juga berujar menyesali perbuatannya. “Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari, sekarang saya menyesal pak.”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas aksi kejahatannya, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.