Rotasi Sekdes Desa Rejoso Kidul Patut Dipertanyakan

Pasuruan188 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Kepala Desa Rejoso kidul Khoiri Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Pada tanggal (07/4/2020). Pukul 19.00 Wib sampai selesai adakan Rapat Koordinasi SOTK Pemdes Rejoso Kidul dan Pengesahan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2020, bertempat di Balai Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Selasa (14/04/2020).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Muspika kecamatan Rejoso dan seluruh perangakat Desa Rejoso Kidul.

Khoiri selaku Kades Rejoso kidul dalam Rapat Koordinasi membacakan sebuah

Surat keputusan (SK) Sekdes Rejoso kidul Atas nama Muhammad Jami’ul Khoiri tertanggal 17/03/2018.No.80033/04/Ket/35.14.23.2007/2018. Tentang pengangkatan dan jabatan sekdes tersebut dianggap tidak berlaku.Hal ini yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi Mohammad Jami’ul Khoiri selaku sekertaris Desa (Sekdes).

Mohammad Jami’ul Khoiri selaku sekdes Rejoso kidul saat diklarifikasi tim medianasional.menjelaskan disaat dirinya hadir dalam rapat koordinasi di balai Desa Jami’ul Khoiri merasa kaget setelah mendengar surat keputusan (SK) yang di bacakan oleh Kepala Desa Khoiri.

“Saya kaget mas setelah saya mendengar Surat Keputusan (SK) yang di bacakan pak Kades saat itu, Padahal di dalam isi surat undangan yang saya terima tertulis Undangan Rapat Koordinasi SOTK Pemdes Rejoso kidul dan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2020. Tapi pada saat itu yang di bahas kok lain tidak sesuai dengan isi undangan. Apa lagi disaat kepala Desa pada saat itu memutuskan bahwa Pengangkatan dan jabatan saya sebagai sekdes di Jastice sudah tidak Berlaku ini kan aneh mas ada unsur apa di balik ini semua mas,” jelas Jami’ul Khoiri.

Sambung Jami’ul Khoiri “,Kenapa kok baru- baru ini ada keputusan seperti ini padahal selama saya menjabat sekdes dari tahun 2018 sampai tahun 2020, SK saya ada, kok baru ini ada Rotasian dan tidak ada surat pemberitahun atau koordinasi lebih dulu ini yang menjadikan pertanyaan buat saya Mas,” sambung Jami’ul Khoiri.

Setelah mendengar semua pemaparan Jami’ul Khoiri selaku sekdes terpilih dengan SK tersebut diatas, tim medianasional menyimpulkan bahwa Kepala Desa Khoiri memyalahi aturan yang ada tanpa mengedepankan musyawarah mufakat dengan pihak kecamatan maupun yang bersangkutan dalam hal ini sekdes terpilih Jami’ul Khoiri.

Dengan demikian Kepala Desa Rejoso Kidul saudara Khoiri patut di duga ada kongkalikong dengan menyalahgunakan sebuah jabatan yang merotasi bawahanya tanpa mengindahkan peraturan yang ada dan disinyalir akan mengangkat sekdes baru, hingga berita ini di turunkan Kades Khoiri sulit untuk di temuai. (.in /jok)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.