Rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Kunjungi Mapolres Kampar

Kampar, Riau69 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, kunjungi Mapolres Kampar dan disambut langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, beserta Kasat Reskrim, AKP. Beri Juana, S.I.K. Senin (26/10/20), sekira pada pukul 14.00 Wib.

 

“Adapun perihal kunjungan rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar, tentang awal permulaan penyelidikan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, menyampaikan, semua pengaduan bisa diterima dan ada berkas yang prioritas untuk diselesaikan. Karena telah lengkap alat dan barang buktinya, untuk perkara yang belum terrealisasi mungkin masih dalam proses. Sebab itu hanya butuh waktu saja,” jelasnya.

 

Kemudian kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar diruang pemeriksaan dari urutan pemberkasan, dan selanjutnya membawa Mahasiswa melihat beberapa tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar.

 

Selain itu, adapun rombongan dari Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kampar di pimpin langsung oleh Dosen, Suhendri S.H., M.H, yang sehari – harinya bekerja / berprofesi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Sementara itu, setelah melihat para tahanan yang di titipkan di Rutan Mapolres Kampar, rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang melaksanakan sesi foto bersama.

Selanjutnya pada pukul 16.20 Wib, rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang meninggalkan Mapolres Kampar. Kemudian rombongan menuju Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan, S.H, & Assoviate yang beralamat di Jln. Agus Salim Bangkinang Kota. Dan rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang diterima langsung oleh Boy Gunawan, S.H, & Associate.

 

Sementara banyak masukan yang diberikan oleh Boy Gunawan, S.H, tentang bagaimana kedudukan Advokat sekarang ini. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang – undang No. 18 tahun 2003, tentang Advokat menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum. Bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang – undangan”, maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim,” terangnya.

 

Terakhir, pada pukul 17.40 Wib, rombongan  Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang sampai di penghujung acara. Boy Gunawan, S.H, mempersilahkan rombongan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, kalau adik – adik Mahasiswa ingin memperdalam ilmu ke Advokat disini. Dengan senang hati akan kita bantu prosesnya,” ujarnya.

 

Sumber : UPTT Bangkinang, ( Windu).

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.