Risidivis Curanmor Diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Pesisir Tengah Polres Lambar

Pesisir Barat47 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Jajaran kepolisian sektor Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil menangkap satu pelaku Pencurian dengan Pemberatan 363 KUHP, di 5 (Lima) tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (16/11/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Daud mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik. mengatakan, penangkapan kepada pelaku NF (21), warga Pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat di tangkap berdasarkan Laporan korban dengan Nomor LP/682/XI/2018/Lampung/Res Lambar/Sek Peteng.

Setelah mendapat laporan polisi, anggota langsung turun melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian berhasil menangkap NF, di kediamnya.

“Menurut keterangan pelaku dirinya mencuri masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan alat bantu berupa obeng pipih,” jelas Kapolsek via pesan WhatsApp.

Setelah berhasil mencongkel jendela tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat ada sebuah HP merk Nokia kecil warna hitam di samping TV yang berada di ruang tengah rumah, lalu HP tersebut diambil pelaku. Setelah itu pelaku masuk ke kamar depan dan mengambil satu unit HP android merk asus warna putih.

Namun aksi pelaku tidak sampai disitu, kemudian pelaku membuka sebuah lemari dan tidak mengambil apapun dari dalamnya, namun pelaku melihat satu lembar celana tergantung di dekat lemari dan pelaku memeriksa kantong celana tersebut.

“Pelaku menemukan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan mengambil uang tersebut, setelah itu pelaku keluar lagi dari rumah tersebut melalui jendela yang sama,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya polisi berhasil melakukan pengembangan Kasus Curat tersebut, ternyata Pelaku merupakan Residivis Curat R2 di dua TKP dengan Nomor Laporan Polisi/679/XI/2018/Lpg/Res Lambar/Sek Peteng.

Dengan tempat kejadian perkara di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Korban RV dengan barang bukti kendaraan R2 Mio Sporty Warna Hitam dengan nomor polisi B 6984 RPG Noka. MH 328C0029K014870 Nosin. 28D011676.

Kemudian tempat kejadian kedua di Kuala Stabas Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Korban ini sial TO, dengan barang bukti berupa R2 Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 8505 X, warna Putih merah.

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pesisir tengah untuk pengembangan peyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek. (Yodi.z)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.