Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja di Desa Ganting Salo

Kampar, Riau95 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (16/9/2020) di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BF alias B (36) yang beralamat di Pasar Kuok Kecamatan Kuok, Kab. Kampar.

 

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 13,60 Gram, 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram, 4 ball plastik bening, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok shabu, sebuah gunting dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting, Kecamatan Salo.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu BF alias B saat berada dirumahnya.

 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 2 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering di dalam kantong celana yang dipakai tersangka BF ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ini hasilnya positif Methamphetamine.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.