Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo TA 2019 Bungo Lancar

Bungo, Jambi, Sumatera71 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di gedung Rapat DPRD Bungo lancar dan kondusif, Senin (06/07).

Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut Ketua Jumari Ari Wardoyo, Wakil Ketua Jumiwan Aguza dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto, Dandim 0416/Bute Letkol Inf. Widi Rahman, SH, M.Si, unsur Forkopimda lainnya, Sekda Bungo Drs. Mursidi, MM, Kepala OPD, Kabag, Kabid dan ASN di lingkup Pemkab Bungo serta undangan lainnya.

Diawali dengan pembukaan Rapat Paripurna oleh unsur pimpinan DPRD yang dibawakan oleh Wakil Ketua Jumiwan Aguza.

Disampaikannya bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 bulan atau setengah tahun dilaksanakannya APBD.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang selanjutnya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo,” Jumiwan.

Selanjutnya diberikan waktu kepada pihak eksekutif yaitu Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto untuk menyampaikan laporannya.

Bupati menyampaikan bahwa mengawali nota pengantar ini agar senantiasa jangan lupa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga masih diberikan kekuatan dan kesehatan untuk hadir bersama di ruangan ini dalam rangka rapat paripurna DPRD kabupaten Bungo dengan agenda pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2019.

“Mengawali nota pengantar ini marilah kita senantiasa jangan lupa memanjatkan puji dan syukur kita kepada Allah SWT karen atas rahmat dan karunia-Nyalah sehingga kita masih diberikan kekuatan dan kesehatan untuk kita hadir bersama di ruangan ini dalam rangka rapat paripurna DPRD kabupaten Bungo dengan agenda pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2019,” kata Wabup.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud yaitu berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK yang selanjutnya disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah laporan keuangan daerah dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca laporan operasional laporan arus kas laporan perubahan ekuitas dan katakan atas laporan keuangan,” tambahnya.

Dalam kaitan itu beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi pelaporan keuangan pemerintah Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2019 hasil pemeriksaan dimaksud yaitu berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan juga kepada pimpinan DPRD kabupaten Bungo pada tanggal 29 Juni 2020 melalui video conference bertempat di rumah dinas Bupati Bungo opini yang kita raih adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam penyusunan lkpd 19 sesuai dengan kaidah yang berlaku kemudian kami sampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Bungo yang senantiasa memberikan dukungan kepada pemerintah dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil.

Selanjutnya meskipun memberikan opini WTP tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian yaitu yang pertama penganggaran terhadap transfer pemerintah pusat tidak terukur dengan rasional yaitu dana bagi hasil sumber daya alam tidak sesuai lokasi yang ditetapkan sebesar 105,92 miliar dan terjadi defisit riil Tahun Anggaran 2019 sebesar 123,41 miliar dan yang kedua adalah pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Bungo belum memadai oleh karena itu kami tegaskan kembali kepada seluruh kepala OPD agar bersungguh-sungguh menuntaskan permasalahan tersebut di lingkup kerja masing-masing serta berkolaborasi dengan bersama BPKAD Kabupaten Bungo dan inspektorat kabupaten Bungo agar dan opini yang kita terima sekarang yaitu WTP bisa kita pertahankan untuk tahun berikutnya,” pungkasnya.

Saudara pimpinan anggota dewan terhormat yang berbahagia berkenaan dengan LKBB yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi dapat kami informasikan sebagai berikut dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa pencapaian target pendapatan daerah sebesar 85,57% dari anggaran pendapatan sebesar 1,57 triliun dengan realisasi sebesar 1,34 triliun,” tutupnya.

Usai penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo TA 2019, kemudian Pemerintah Kabupaten Bungo diwakili Wabup Bungo menyerahkannya kepada Wakil Ketua DPRD Bungo disaksikan semua peserta rapat paripurna. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.