Rapat Paripurna, Penetapan Ranperda Menjadi Perda Perubahan APBD Tulungagung Tahun 2019

Tulungagung66 Dilihat


Tulungagung, Medianasional.id – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin Pagi (5/8/2019).

Pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Tulungagung, dalam acara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.

Penetapan Raperda menjadi Perda yang dilakukan oleh DPRD bersama Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.

Meski delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mereka tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksi masing-masing. Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru.

Sebelumnya, Heru Santoso, S.Pd.,MPd, yang membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung juga menyatakan rekomendasi persetujuan Banggar agar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 disetujui menjadi Perda.

Selain itu, Banggar DPRD Tulungagung, tutur Heru Santoso, menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Plt Bupati Maryoto Birowo. Di antaranya, terkait sinkronisasi KUA PPAS dengan usulan kegiatan dalam perubahan APBD tahun 2019 dan evaluasi pemberian tunjangan kinerja pegawai bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung.

“Perlu dilakukan evaluasi dalam penilaian indikator kinerja dan grade (kelas) OPD sehingga tidak menimbulkan kesenjangan,” katanya.

Adapun perubahan APBD 2019 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu yakni disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.647.738.015.220, 77 menjadi Rp 2. 658.838.722.158,88 atau  bertambah Rp 11.100.706.938,11. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.678.564.625.274,77 menjadi Rp 3.008.532.894.643,41 atau meningkat Rp 329.968.269.368,64. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 318.867.562.430,53.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 33.826.610.054,00 menjadi Rp 354.694.172.484,53 atau bertambah Rp 320.867.562.430,53. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 3.000.000.000,00 menjadi Rp 5.000.000.000,00 atau bertambah Rp 2.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 318.867.562.430,53. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00.

Plt Bupati Drs.Maryoto Birowo,MM saat memberi sambutan mengucapkan terimakasih pada DPRD Tulungagung karena menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Perda.

Maryoto juga menyatakan akan melaksanakan semua catatan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD Tulungagung.

“Sesudah ini raperda perubahan APBD 2019 yang telah disetujui menjadi perda akan dievaluasi oleh gubernur,” ucapnya.

Rapat Paripurna Penetapan Raperda menjadi Perda Perubahan APBD tahun 2019 berjalan sekitar 2 jam di dalam ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, dengan berjalan lancar, aman dan kondusif. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.