Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bersama Bupati Tulungagung 

Jawa Timur73 Dilihat
Tulungagung, redaksimedinas.com – DPRD Tulungagung adakan rapat paripurna istimewa di gedung Graha Wicaksana, pada hari Jumat (26/01/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, bersama Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE.,MSi dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs H Maryoto Birowo, MM. Dan juga dihadiri oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taufik Sukendar, SIK.
Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD tentang Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tulungagung. Serta Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2013 – 2017.
Ada banyak rekomendasi yang disampaikan DPRD Tulungagung terkait hasil pembahasan LKPJ akhir masa jabatan bupati 2013-2017. Untuk perbaikan kinerja kepala daerah ke depan rekomendasi tersebut merupakan pendapat dari Komisi dan delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto, SE.AK dan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim, MH membacakan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut. Diantaranya anggaran di kecamatan untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dam peredaran gelap narkoba (P4GN) dirasa tidak tepat sasaran.
“Penanganan narkoba tidak hanya sosialisasi, namun juga harus disertai tindakan,” ujar Ketua DPRD, Supriyono selepas Sidang Istimewa.
Bupati juga menanggapi rekomendasi tentang adanya penambangan pasir di wilayah Desa Ngujang. Pasalnya hal itu dinilai membahayakan lingkungan, apalagi ada protes dari LSM dan lingkungan tidak digubris dan diindahkan oleh Pemkab Tulungagung juga mendapat sorotan dewan. Selama ini Pemkab Tulungagung selalu menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI dalam laporan keuangannya.
Secara garis besar, Bupati Syahri Mulyo dalam menyampaikan akan memperhatikan dan menindak lanjuti rekomendasi dari DPRD Tulungagung. “Semua akan kita tindak lanjuti,” tandas bupati.
“Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2013 – 2018, menurut Imam Kambali sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa timur dan akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur”, jelasnya. (soni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.