Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Penyampaian Raperda tentang APBD TA 2017

Way Kanan84 Dilihat

Way Kanan, medianasional.id – DPRD Way Kanan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, di
ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, Selasa (03 Juli 2018).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan, Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, para Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers Dalam wilaytah Kabupaten Way Kanan

Bupati Raden Adipati Surya dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai”.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan sampaikan kepada DPRD adalah perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2017 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kedelapan kalinya Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.
Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan”, ungkap Bupati.

Pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,34 Triliun dan melakukan belanja sebesar Rp. 1,35 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 35,25 Milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2017 adalah Rp 25,18 Milyar.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2017 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total aset sebesar Rp. 2,12 Triliun, Hutang sebesar Rp. 23,17 Milyar, Ekuitas dana sebesar Rp. 2.10 Triliun.

Buapti berharap Raperda ini dapat dibahas secepatnya dan disetujui bersama. “Saya berharap Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama”, tukasnya.

Reporter : Maria Sari

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.