Putusan MA Terkait Ijazah Palsu Bupati Mimika, Tindaklanjut Kemendagri Dinilai Lamban

Headline, Jakarta, Papua66 Dilihat

Jakarta, Redaksimedinas.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Bupati periode 2014-2019 yang dinilai memalsukan ijazah sehingga melanggar sumpah jabatan.

Pemakzulan Eltinus dicetuskan DPRD Kabupaten Mimika pada September 2016. Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengusulkan pemakzulan Eltinus pada 24 November 2016. Untuk mendapat legitimasi hukum, usulan pemakzulan itu dikirim ke MA untuk dinilai, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan tersebut sah.

“Mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika. Menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Mimika tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah jabatan/janji setia dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saudara Eltinus Omaleng berdasar hukum,” putus MA sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (26/11/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Irfan Fachrudin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Eltinus mendaftar calon bupati menggunakan ijazah SMPN 9 Jayapura. Akan tetapi, Eltinus tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena pada tahun 1991 sekolah tersebut belum ada.

“Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993,” ujar MA.

MA juga menyatakan Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyatakan nomor induk ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada.

Namun hingga hari ini, putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017 yang sudah diketok pada 9 Maret 2017 itu ternyata belum dilaksanakan. Eltinus masih menduduki kursi Bupati Mimika.

Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menilai berbagai kasus pejabat publik telah membuat miris dan menyayat hati rakyat.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menyoroti Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pendaftaran peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Dia pun menyayangkan persoalan yang sudah diputuskan oleh MA dan kini bola panas itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun tak kunjung di eksekusi untuk mencopot jabatan Bupati Omaleng.

“Kami menduga ada permainan sehingga tidak segera dieksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya sangat menanti realisasi yang dilakukan Ditjen Otda terkait tindaklanjut salinan putusan MA atas kasus Bupati Mimika tersebut.

Haris melanjutkan, sesuai amar putusan MA yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), seharusnya Dirjen Otda menindaklanjutinya dan mengambil keputusan.

“Ini sudah final dan tak bisa digugat, dibanding ataupun kasasi lagi,” tukasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.