Pungli Dana Desa, Tiga Kades Di Tanggamus Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

Bandar Lampung Medianasional.id –Tiga mantan Kepala Pekon di kecamatan Pugung Tanggamus Lampung, di kenakan hukuman badan, 14 bulan kurungan dan dikenakan denda, Indarwan, sebesar 50 Juta Subsider 2 bulan, Siti Fatma denda 50 juta Subsider 2 bulan Dan Muhamad Ali Sayit, denda 50 Juta Subsider 1 bulan.
Ketiga terdakwa mantan kepala pekon, Siti Fatma, Kepala Pekon Binjai, Muhammad Ali Sayid, Kepala Pekon Tiuh Memon dan Indrawan Kepala Pekon Banjar Ilir, Pugung Tanggamus.
Majelis hakim ketua, di ruang persidangan PN Tanjung Karang, Menyatakan terdakwa INDRAWAN, SH Bin M.TOHA Mantan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir, SITI FATMAH, A.Md. Binti M. TOYIB, mantan Kepala Pekon Binjai, MUHAMMAD ALI SAYID Bin HASANNUDIN, mantan Kepala Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung , Tanggamus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama telah Menerima hadiah atau janji karena Kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya , sebagaimana dalam surat dakwaan  alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun  dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,-    (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Ketiga mantan kepala Pekon dijerat Pasal  11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang dirubah ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 JO PASAL 55 Ayat 1 KUHP.
Kejadian ini bermula tahun 2017 lalu, terdakwa Indrawan menjabat sebagai Ketua APDESI, Muhammad Ali sebagai Seketaris, dan Siti sebagai Bendahara  APDESI, meminta sejumlah uang sebesar 7,5 juta rupiah setiap kepala pekon yang terdaftar di APDESI.
Dari 27 anggota kepala pekon, sebanyak 18 kepala menyerahkan uang sebagai uang keamanan, jika tidak memberikan ketiga terdakwa, tidak dijamin keamanannya bahkan dikeluarkan dari Anggota APDESI.
Dari 18 kepala pekon, ketiga terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar 128 juta rupiah, rencananya uang tersebut bakal diberikan kebeberapa oknum pemerintahan, dan untuk keperluan pribadi, namun belum sempat menyerahkannya ketiga terdakwa terjaring operasi tangkap tangan.
Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan hakim,  terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.
.
Rilis.           Erlin
Editor.        Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.