Puluhan Pelanggar Lalin Sidang di Tempat pada Operasi Zebra Krakatau di Gedongtataan

Pesawaran70 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id– Puluhan pelanggar lalin sebanyak 36 pengendara yang terjaring pada Operasi Zebra Krakatau 2018 oleh Satlantas Polres Pesawaran menjalani sidang di tempat, Senin (5/11). Sebagian besar pelanggaran adalah tidak memiliki SIM.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio mengatakan, dalam sidang tersebut, para pelanggar mendapat sanksi denda antara Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. “Tergantung tingkat kesalahan,” kata Rio.

Selain SIM, pelanggaran lain adalah tidak menyalakan lampu besar untuk sepeda motor dan menggunakan kendaraan bukan sesuai fungsi.

Secara keseluruhan, sejak pelaksanaan Operasi Zebra pada 30 Oktober lalu, tercatat 927 pengendara terjaring. Angka tersebut cukup tinggi untuk wilayah pesawaran.

”Mayoritas pelanggar dari kalangan pelajar, mahasiswa, swasta dan lainnya,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat meninjau kegiatan Operasi Zebra Krakatau di Mapolsek Gedongtataan, Senin (5/11).

Menurut dia, pengendara yang melanggar aturan dan tidak tertib administrasi, langsung menjalani sidang. “Ini adalah salah satu upaya kami agar masyarakat lebih tertib. Kebetulan pengadilan juga baru terbentuk,” sebut dia. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.