PTT KEMENKES TERIMA SK PERUBAHAN CPNS KE PNS

Pringsewu41 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Sebanyak 63 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI menerima SK perubahan dari CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka terdiri dari 1 dokter gigi dan 62 bidan desa.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu DR.HI.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. kepada perwakilan pegawai di aula utama kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa (3/4). Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Ir.Hi.A.A.Siregar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs.Zulfuad Zahari, lnspektur DR.Dr.Hj.Endang Budiarti, Kepala BKPSDM Hi.Romzi,  serta Sekdiskes Kabupaten Pringsewu Jarwo, S.K.M.
Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu DR.HI.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. dalam sambutannya berpesan kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK PNS agar setelah diangkat penuh sebagai PNS, dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi,  mengingat kompetensi bagi seorang Aparatur Sipil Negara PNS wajib dan mutlak dimiliki, yakni berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat. “Kemudian hendaknya dapat menjadi seorang aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus dapat memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Dikatakan wabup, pengangkatan PNS tersebut berdasarkan SK Bupati Kabupaten Pringsewu No.813/236/B.04/2017   tertanggal 31 Maret 2017, dari program PTT Kementerian Kesehatan RI di lingkungan Pemkab Pringsewu, terhitung mulai 1 April 2017.  Selanjutnya, berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN dan PP No.11/2017 tentang Manajemen  PNS, bahwa CPNS dapat ditetapkan menjadi PNS, manakala memenuhi beberapa persyaratan, yakni diantaranya menjalani masa percobaan/prajabatan selama setahun yang dilaksanakan melaui proses diklat terintegrasi, lulus Diklat Prajabatan, serta memenuhi syarat sehat jasmani/rohani. “Dan, para CPNS tersebut setelah mengikuti masa percobaan selama setahun dan mengikuti diklat prajabatan angkatan II tahun 2017 lalu, dinyatakan lulus. Termasuk dinyatakan sehat jasmani/rohani serta bebas narkoba, sehingga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, berdasarkan SK Bupati Kabupaten Pringsewu  No.821.13/177/B.04/2018,” ungkapnya.
Dengan telah berubahnya status dari CPNS menjadi PNS, lanjut Fauzi, para bidan desa dan 1 dokter gigi akan menjadi bagian yang berperan penting dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.  (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.