PTPN VII Ingkari Kesepakatan, Ormas Sabay Sai Sampaikan Aspirasi Ke Presiden Jokowi

Organisasi Masyarakat Sungkai Bunga Mayang Sai. Foto : ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Ketua Ormas Sungkai Bunga Mayang Sai (Sabay Sai) Syahbuddin Hasan yang dipercayai mendapat kuasa dari masyarakat delapan Desa yang berada di Kecamatan Sungkai Bunga Mayang dan Kecamatan Sungkai Utara, menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Bapak Ir., H. Joko Widodo, Rabu(3/10). Dengan memasukan surat penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) No.07/SK.S/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG.Bunga Mayang,

Menurut Syahbuddin, sejak terbit HGU tersebut sampai saat ini menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan kerugian meteril dan inmateril yang tidak sedikit.

“Kedatangan kami ke Jakarta dengan penuh harap kepada Pemerintah Pusat agar dapat menyelesaikan permasalahan mengenai konflik HGU 07 antara PTPN VII dengan Masyarakat,”ujar Syahbuddin saat dihubungi via telepon selulernya. Rabu (3/10).

Selain itu, Syahbuddin juga menyampaikan, pada tanggal 30 juli 2012 yang lalu, bertempat diruang pertemuan wisma tamu unit usaha Bunga Mayang, Ormas Sabay Sai melaksanakan mediasi antara Perwakilan Masyarakat sepuluh Desa dengan PTPN VII PESERO.

Kemudian salah satu kesepakatan dari mediasi tersebut yaitu, Akan dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU No. 07/SK.S/1989 sesuai ketentuan berlaku dengan menunjukan lembaga yang berwenang serta akan dilakukan koordinasi dengan Bupati Lampung Utara, untuk di komunikasikan mekanisme pelaksanaannya.

“Kedua belah pihak bersepakat jika terjadi kelebihan maka di kembalikan kepada Masyarakat Adat di sepuluh Desa,”jelas Syahbuddin.

Ditempat terpisah Rozali, SH selaku kuasa Hukum Ormas Sabay Sai mengatakan, upaya damai antara Masyarakat dengan PTPN VII Bunga Mayang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Instansi terkait yang turut menyelesaikannya.

“Namun, selalu diabaikan oleh PTPN VII Bunga Mayang dan tidak melaksanakan seperti hasil kesepakan mediasi pada tanggal 30 Juli 2012 ,”ungkap Rozali di Ruang kerjanya.

Pada kesempatan yang sama Rozali juga menjelaskan, Keberadaan perusahaan yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, memberi CSR, tapi justru sebaliknya.

“Masyarakat yang berada pada HGU. NO. 07/SK.S/1989 khususnya di delapan Desa meminta agar dapat diukur ulang dan apabila ada kelebihan dikembalikan kepada masyarakat setempat, “pungkasnya.

Laporan : Tim IWO
Editor     : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.