PT Semestanustra Distrindo Diduga Sebagai Distributor Mie Instan dan Krupuk Expired

Jawa2358 Dilihat

Serang – Banyaknya laporan masyarakat dan toko yang merasa dirugikan oleh ulah PT Semestanustra Distrindo, maka wartawan medinas.com melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut di daerah Serang provinsi Banten. Dari keterangan manager perusahaan Dadang membenarkan bahwa perusahaannya bergerak di bidang pemasaran mi instan yang berasal dari korea dan krupuk udang di wilayah Jabodetabek, Jawa tengah, Jawa barat, dan Jawa timur. Adapun produk yg di pasarkan adalah mi instan yg di duga yang dilarang oleh pemerintah dijual secara umum di tengah masyarakat.

Produk yang dipasarkan perusahaan tersebut.

Untuk mi instan ada beberapa merk seperti U-DONG, KIMCHI, SHIM KAUYUN, dan yang satu tidak jelas karena pakai tulisan bahasa asing, dan untuk krupuk udang merek Wilca. Produk ini sebagian besar sudah expired/kadaluarsa lebih dari 3 bulan dan masih dibiarkan berada di toko-toko yang seharusnya sudah di tarik oleh distributor.

Memang dari pengakuan Dadang sebagian sudah mulai ditarik karena banyaknya komplain dari konsumen, namun Dadang tidak berani memberikan keterangan lebih banyak karena tidak punya wewenang. Untuk itu Dadang merekomendasikan agar ketemu langsung dengab Kukuh selaku pimpinannya dari Surabaya. Mi instan ini diduga selain expired juga sempat heboh karena diduga mengandung DNA babi.

Dari data wartawan medinas.com di seluruh biro kab/kota khususnya pulau Jawa produk tersebut banyak ditemukan beredar di tengah masyarakat. Dari pengakuan Dadang bahwa produk yang mereka pasarkan sudah dapat izin dari pemerintah RI. Untuk itu kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk makanan, dan kepada pemerintah terkait supaya tegas dalam memberikan sanksi apabila dugaan ini benar. (sis/jo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.