Proyek Saluran Samping di Jalan Raya Blumbungan Diduga Sarat KKN

Pamekasan151 Dilihat

 

Pamekasan, medianasional.id – Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh wartawan medianasional.id di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten pamekasan, Madura Jawa Timur yang beralamat di jalan balaikambang No.1a, Rw. 06, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan (6931), Kabupaten Pamekasan dengan Kepala BAPPEDA H.Taufikurrahman,M.Si. Senin (5/10/20).

Melalui Kantor OPD SKPD BAPPEDA, Pemerintah Daerah melakukan perancanaan Pembangunan pada wilayah dan Daerah kerjanya. Tugas BAPPEDA adalah merencanakan pembangunan Daerah berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan, penyusunan pola dasar Daerah, penyusunan program pembangunan tahunan, hingga perancangan Anggaran Pembangunan.

Hal ini merupakan salah satu wujud perencanaan partisipatif dan yang menjadi media bagi pemerintah Kabupaten untuk menyerap aspirasi kebutuhan pembangunan masyarakat di Kabupaten Pamekasan, termasuk penataan ruang dan tata kota.
Untuk selanjutnya sabda beliau, aspirasi tersebut akan kita singkronkan dengan berbagai kebijakan Daerah yang secara teknogratis akan kita sesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan penetapan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD dalam menyusun kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan/atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional.

Sementara itu di lain sisi menurut keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir. S,Sos.MM, bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi Ekonomi makro/mikro Daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan Daerah, kebijakan belanja Daerah, kebijakan pembiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.

Hal yang sangat disayangkan yaitu ketika (KUA-PPAS) telah sampai dalam otoritas OPD SKPD PUPR Kabupaten Pamekasan, pada kenyataannya sangat melenceng dan tidak sesuai dengan statement yang tertuang dalam (Musrenbang) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan penetapan APBD yaitu membangun berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan.

Kenyataannya di Desa Blumbungan Pembangunan saluran samping pada jalan kabupaten (Blumbungan Trasak) sebelah selatan Pasar Blumbungan, telah diduga kuat salah sasaran, pasalnya yang seharusnya dibangun saluran samping dalam rangka mengantisipasi kelongsoran pengaspalan jalan, pun juga sangat mengantisipasi implikasi terjadinya banjir yang lebih besar lagi dari yang telah setiap musim penghujan menjadi langganan banjir.

Statement senada dilontarkan oleh Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI, bahwa kemungkinan besar pembangunan saluran samping disebelah selatan Pasar Blumbungan dimaksud hanya didasarkan pada kedekatan/keakraban dengan pelaksan Jasa Konstruksi (CV ASTANA LOMA RAYA) sebagai Pelaksana kegiatan tersebut demi lembaran kertas Financial saja.


Sebab jika diamati secara virtual tampak pada gambar diatas, maka jelaslah pekerjaan dimaksud asal-asalan konotasinya tak sesuai dengan Rencana/Rincian Alokasi Biaya (RAB).

“Dalam pada itu kami selaku Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI memohon kepada pihak-pihak terkait hususnya bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah untuk lebih transparan dalam melaksanakan amanahnya,” tegas sang Ketua LSM.

Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait PUPR tidak sempat dikonfirmasi. (Ia/As).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.