Proyek Pembangunan Pagar di Desa Parit Baru Tambang, Terkesan Lamban dan Tertutup dari Publik

Kampar, Riau122 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Pengerjaan proyek desa anggaran tahun 2018 seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu. Akan tetapi keadaan tersebut berbeda dengan Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pasalnya proyek itu terlihat masih dikerjakan dengan item pembangunan pagar kantor desa yang bersumber dari dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2018 yang lalu.

 

Kemudian adapun volume pekerjaan tersebut sebanyak 84 Meter, dengan biaya pelaksanaan Rp. 100.000.000, lama pekerjaan 90 hari kalender.

 

Menurut pantauan awak media, Senin (28/01/2019), diduga proyek itu sudah melanggar regulasi yang tertera dalam Permendagri Nomor 113, Tahun 2014. Pasal 2, tentang pengelolaan dana desa yang mengatur tentang tertib, dan disilpin dalam anggaran. Yang seharusnya dikelola dalam jangka waktu satu tahun, dari 1 januari sampai 31 desember.

 

“Menurut informasi yang didapatkan oleh tim awak media dilapangan dari salah seorang pekerja mengatakan, alasan keterlambatan pengerjaan proyek pagar ini disebabkan oleh bencana banjir kemarin,” jelasnya.

 

Ditempat terpisah, tim awak media mencoba mencari PJ. Desa Parit Baru, Zulizar untuk konfirmasi, namun Pj tidak ada di Kantor Desa maupun di Kantor Kecamatan. Dan awak media pun mencoba menghubungi Zulizar melalui telepon via selulernya berulang – ulang kali. Akan tetapi tidak ada respon dari sang Pj Desa Parit Baru, hingga berita ini diterbitkan. Diduga Pj Desa Parit Baru itu terkesan tertutup, dan tidak mau memberikan informasi kepada awak media.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Editor : Robinson Tambunan. 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.