Proyek Pembangunan Dana Desa Wajib Untuk Padat Karya Tunai

Jawa Timur40 Dilihat
Proses pembangunan jalan dan drainase secara padat karya tunai di Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Minggu (03/06/2018).

Malang, medianasional.id – Salah satu program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pemanfaatan Dana Desa adalah proyek padat karya. Pemerintah bahkan mewajibkan penggunaan sekitar 30% Dana Desa untuk proyek Padat Karya Tunai (Cash for Work).

Anggaran dari dana desa sebesar Rp 474, 945,900.00 kurang lebihnya telah digunakan untuk proyek pembangunan yang dilakukan secara padat karya tunai. Ada 21 titik proyek, namun yang sudah dikerjakan masih ada 8 titik tahap pertama yakni rabat beton cor jalan poros Gasek Kulon, rabat beton cor jalan poros Gasek Wetan, rabat beton cor jalan Dusun Gading dan Drainase Dusun Gading 600 meter, Drainase Gasek Kulon 556 meter serta Drainase Gasek Wetan 44 meter.

Satu jembatan jalan di Dusun Dempok sepanjang 8 meter, rabat beton cor jalan Dusun Dempok 200 meter dan Drainasenya 64 meter.

Delapan proyek tersebut dilakukan secara padat karya di Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Minggu,(03/06/2018).

Abdulmanan selaku PTKD(Pelaksana Teknis Keuangan Desa) saat ditemui di kediaman menyampaikan ” Semuanya menelan biaya sebanyak Rp 474,945.900.00 dan itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) mas” ucapnya.

Kepala Desa Gadingkembar, Murjani saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan adanya bangunan proyek yang sudah terselesaikan sebanyak 8 titik.

Pada tahun 2018, semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai, dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.

Pengerjaannya pun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jika menggunakan kontraktor akan berurusan dengan penengak hukum. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah untuk masyarakat yang bekerja. Upah tersebut harus dibayar harian atau mingguan.

Proyek pembangunan lewat program Padat Karya Tunai (PKT) tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh : Sunarto/Darwanto

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.