Proyek Dana Desa Tobang Kecamatan Kotanopan TA 2017 Terindikasi di Mark Up

Sumatera Utara128 Dilihat

Mandailing Natal, medianasional.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bab II Pasal 1 menjelaskan Bahwa azas pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Azas-Azas trasparan akuntabel partisipatif Undang-Undang No.66 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber Dari APBN. Peraturan Menteri Dalam Negri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman tatacara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, 113, 114 Tahun 2014 tentang pedoman Tehnik, tentang pengelolaan keuangan Desa, tentang pedoman Pembangunan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 tahun 2016 Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan Evaluasi Dana Desa. UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi Publik (KIP) PPRI No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai hasil Investigasi Tim Media Nasional di lapangan, dalam pengelolaan dan Pelaksanaan Dana Desa, Desa Tobang, kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal TA 2017, bahwa pembangunan Jalan Belukar Datar Desa Tobang dengan Jumlah Anggaran Rp. 327.000.000,- dengan Volume 1.605 Meter, Rehap Jembatan Gantung Jumlah Dana Anggaran Rp. 152.997.500,- untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dangan dana Anggaran berjumlah Rp. 94.935.000,- dan Penambahan Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 146.000.000,-.

Hasil konfirmasi wartawan dengan Kepala Desa tersebut belum lama ini, Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 sepenuhnya dikelola oleh Masyarakat.

Sementara hasil konfirmasi dengan Masyarakat setempat, mereka menjelaskan masih banyak kejanggalan-kejanggalan terkait pengelolaan dan peruntukan Dana Desa tahun 2017 tidak sesuai dengan keadaan dan kenyataan di lapangan.

Tentu dalam hal tersebut, jika dikaji lebih detail dengan penyampaian kepala Desa sangat bertolak belakang (berseberangan). Menurut hasil analisa Tim Media diduga kerugian Negara (Mark up) mencapai Rp 150.000.000,-.

Untuk itu diminta ada keseriusan dari Aparat Penegak Hukum, Kemendagri, Kemendes, Satgas Desa, BPK RI, BPK Sumut, BPKP RI, BPKP Sumut, agar mengaudit Dana Desa Tobang secara khusus dan Desa lainnya secara Umum.

Dengan prinsip membuat efek jera kepada pelaku-pelaku Koruptor Dana Desa, yang paling signifikan di audit adalah Pembangunan fisiknya, upah langsir yang tidak sesuai dengan keadaan, keyataan di lapangan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan Bundes, biaya pembuatan RAB, biaya pembuatan SPJ, biaya pengadaan barang dan jasa, seharusnya itu tugas TPK. Dan setoran Pajak yang tidak pernah diketahui oleh masyarakat, sehingga uang Rakyat masuk begitu saja ke dalam kantong “tikus-tikus berdasi”, atas tidak adanya partisipatif aktif pengawasan dari masyarakat dan untuk kinerja Aparat Hukum bagaimana..?

Di hari yang berbeda konfirmasi susulan Tim Media dengan Kepala Desa tersebut menjelaskan, “Untuk Dana Desa, masalah pembayaran dan upah kerja di lapangan sudah saya serahkan kepada TPK dan Bendahara. Saya hanya tinggal menerima Kwitansi pembayaran upah kerja dari Bendahara dan masalah hitung-hitungan upah kerja dan pemberdayaan sudah saya sesuaikan dengan RAB. Saya punya bukti semuanya. Masalah hitungan Upah kerja saya sesuaikan dengan upah yang tercantum di RAB Rp. 80.000,- sesuai setandar prekonomian dari kabupaten,” tuturnya. (Makmur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.