Terkait Lambannya Progres Pembangunan Gedung POS-SAR, PT. Vanie Citra Mandiri Mendapat Peringatan

Beginilah Penampakan Pembangunan Pos-SAR di Kabupaten Mukomuko

Mukomuko,  medianasional.id –  Terkait lambannya progres pekerjaan pembangunan gedung POS-SAR kabupaten Mukomuko, maka pihak Basarnas setempat telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak PT.  Vanie Citra Mandiri, yang bertindak sebagai kontraktor pembangunan gedung dengan nilai kotrak sebesar Rp 2,5 milyar lebih tersebut.

Hal itu diungkapan kepala Basarnas Abdul Malik,  ketika dikonfirmasi via ponsel Senin (22/10/20018). Menurunya pihak  kontraktor diharapkan dapat melaksanakan dan mengejar ketertinggalan porogres yang diperkirakan hanya 20 persen itu. Perihal itu juga diperkuatkan  oleh pekerja yang tengah beritirahat siang dilapangan tersebut, hal itu dikatakannya ketika awak medianasional.id tengah melihat keadaan perkembangan pekerjaan yang tengah berlangsung itu.

Menurut informasi dari para pekerja itu pula, pembangunan gedung tersebut juga telah empat kali mengalami pergantian tukang atau tenaga kerjanya. Menurut  beberapa pekerja yang engan menyebutkan namanya itu, proyek milyar rupiah tersebut, mengalami keterlambatan pada  progresnya, diakibatkan tersendatnya ketersediaan material.

Sementara itu harapan Abdul Malik, dimana pengejaan proyek yang dimulai dari tanggal 13 Juli 2018 sampai dengan 150 kalender tersebut, sebaiknya kontraktor  memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang tertera sesuai berita acara perjanjian kontrak kerja. Intinya harus mampu bekerja sesuai dengan progres yang telah ditentu dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut dikatakan pria yang akrab dengan sapaan Malik itu, SP yang pertama  diberikan pihaknya tersebut, agar dijadikan pemacu dalam melakukan upaya konkrit, guna menutupi keterlambatan dengan memaksimalkan segala upaya. Berdasarkan  pantawan awak medianasional.id, adapun pekerjaan yang baru terealisasi dilapangan untuk saat ini, hanya sebatas pondasi serta tonggak atau tiang-tiang bangunan. Sementara batas waktu untuk menyelesaikan POS-SAR itu, hanya tersisa kurang dari 60 hari lagi, sesuai yang tertera pada papan merek proyek.

“Kita sudah menegur pihak kontraktor dan telah kirimkan surat peringatan pertama. Agar pihak rekanan dapat bekerja sesuai perjanjian dan komitmen yang ia sepakati,” kata Abdul Malik.

Sesuai dengan komitmen dan perjanjian dalam kontrak lanjut Malik, jika pekerjaan itu tidak juga selesai sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka mau tidak mau pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak. Dan kemudian akan dilakukan proses pelelangan kembali di tahun 2019 mendatang.

“Sesuai dengan komitmen dan perjanjian dengan pihak yang bersangkutan (Pihak kontraktor, red), jika tiadak juga selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan kita lakukan pemutusan kontrak, mengacu dan sesuai dengan proses aturan yang berlaku. Intinya kita mengharapkan pihak kontraktor dapat merampungkan pekerjaannya, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” demikian Abdul Malik.(Aris/Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.