Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Berikan Sosialisi 4 Pilar Kebangsaan

Pekalongan65 Dilihat

Kajen, medianasional. id
Prof. Dr. Hendrawan Supratikno adalah politisi PDI Perjuangan yang lahir di Cilacap, 21 April 1960 beliau merupakan politisi berdarah Tionghoa asli Indonesia. Ia merupakan anggota DPR RI dari Jawa Tengah yang bertugas di Komisi VI pada periode 2009-2014 dan bertugas di Komisi XI (Perbankan dan Keuangan) pada periode 2014- hingga sekarang di Fraksi PDI Perjuangan dan sekaligus menjabat sebagai Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2015 – 2020.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah X (Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang) Prof. Dr. Hendrawan Supratikno menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan. Profesor selalu menekankan tentang gotong royong untuk membesarkan partai dan dalam kehidupan bermasyarakat. Jum’at, (8/3/2019) malam.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, H. Riswadi, SH yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Heriyono Tardjono, SH staf ahli DPR RI, Pengurus DPC PDIP, Pengurus Anak Cabang Kecamatan Kajen, seluruh Fungsionoris serta struktural PAC Kajen, para Caleg dan para pengurus Ranting sekecamatan Kajen kurang lebih berjumlah 200 orang.

Pada kegiatan sosialisasi empat pilar tersebut, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan sebagai wakil rakyat mereka ditugaskan untuk mensosialisasi empat pilar kebangsaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Tata tertip MPR yaitu antara lain harus memegang teguh dan melaksanakan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, Setiap negara mempunyai pilar sendiri dan setiap negara tersebut pasti pilarnya berbeda. Seperti negara kita Indonesia memiliki empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Lebih lanjut Profesor Hendrawanw menjelaskan secara singkat diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.

Dalam UUD ’45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hendrawan menuturkan syarat sahnya berdiri sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan untuk memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Pancasila bukan hanya falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” Pungkas Profesor Hendrawan Dapil X Jateng dengan nomor urut satu.

Reporter : Puji _ Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.