PPID Kota Pekalongan Adakan Rakor Terkait Tindak Lanjut Permohonan Informasi

Pekalongan120 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan adalah instansi yang bertanggung jawab pada pengelolaan informasi dan dokumentasi. Menindaklanjuti adanya permohonan dari warga masyarakat terkait permohonan membuka akses informasi atau keterangan mengenai riwayat penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah darat di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Dinkominfo Kota Pekalongan mengadakan rapat koordinasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan OPD terkait seperti BPN, Bagian Tata Pemerintahan Kota pekalongan, Camat Pekalongan Utara, dan Lurah Panjang Wetan di Ruang PPIP Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai penanganan atas permohonan informasi terkait status lahan yang telah dilayangkan melalui Kantor Hukum Said Hassan, SH & Partnerts. Kamis, (20/3/2019).

Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH mengungkapkan bahwa informasi data tentang petuk C yang dimohonkan merupakan informasi yang dirahasiakan sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Data yang dimohonkan tidak bisa diberikan, kemudian terkait dengan keterangan riwayat sertifikat hak milik penerbitan harus oleh yang sesuai dengan tupoksinya,” tegas Nurul.

Nurul menceritakan kronologis permohonan informasi bahwa tanah atas nama DZ-SN (nama samaran), SN adalah anak sulung dari DZ dan keduanya telah meninggal. Semasa hidup keduanya merantau ke Jakarta dan tanah tersebut disewakan. Klien merasa belum pernah menjual dan mengajukan permohonan penerbitan atau pendaftaran hak.

“Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan tentang PP No 24 tahun 1997 pasal 35 ayat 3 dan 4 : PMA Agraria/KABPN/No 3/1997/pasal 192 bahwa untuk mendapatkan salinan atau rekaman riwayat tadi harus ada izin dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Jadi klien sebagai pemohon memang harus memiliki izin terlebih dahulu dari kanwil di provinsi agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nurul.

Reporter : Anton Sutarko.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.