Polsek Tapung Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penipuan Kredit Motor Menggunakan Identitas Palsu

Kampar, Riau126 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Selasa siang (22/5/2018) telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus menggunakan KTP palsu, dalam pengajuan kredit sepeda motor pada Dealer CDM Flamboyan Desa Gading Sari, Kec. Tapung.

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SO alias PN (Lk 43), warga Desa Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/3/2018) sewaktu pelapor saudara Feri selaku karyawan FIF sedang berada dikantor FIF Pasar Flamboyan, lalu datang pelaku yang menyampaikan keinginannya untuk membeli 2 unit sepeda motor secara kredit.

Lalu dilakukan proses pengajuan kredit untuk 2 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam atas nama pemohon Edi Prayono Siregar dan Ratna Br Lubis, namun saat jatuh tempo waktu pembayaran angsuran pada bulan April pelaku tidak memenuhi kewajibannya.

Lalu pada tanggal 27 April 2018, pelapor memerintahkan staf internalnya untuk mencari Edi Paryono yang beralamat di Desa Sekijang, Kec. Tapung Hilir, karena yang bersangkutan telat membayar angsuran kredit motornya.

Setelah dicari sesuai alamat yang tertera pada KTP dan KK berdasarkan surat permohonan kreditnya, tidak ditemukan orang tersebut pada alamat tersebut, lalu staf dari FIF ini menunjukkan foto pelaku kepada warga untuk menanyakannya.

Kemudian didapat informasi kalau orang tersebut bukanlah Edi Paryono Siregar dan Ratna Br Lubis, melainkan adalah SO alias PN dan istrinya HR, atas kejadian tersebut PT. FIF merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Tapung guna pengusutannya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut, pada Selasa pagi (22/5/2018) tim Opsnal Polsek Tapung bekerjasama dengan tim FIF memancing pelaku agar datang kekantor FIF untuk mengambil STNK dan TNKB.

Tidak berapa lama pelaku datang ke kantor FIF di Pasar Flamboyan dan Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mengamankannya, saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka SO alias PN beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung,” Terangnya.

“Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Tapung, bahwa petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari oknum yang membuat KTP yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.