Polsek Serang Baru Grebek Toko Kosmetik

Jawa Barat167 Dilihat

Bekasi, redaksimedinas.com – Polsek Serang Baru menggerebek toko kosmetik di Perumahan Mega Regency, Blok D karena kedapatan menjual tramadol tanpa izin.

Kapolsek Serang Baru, AKP Bowo Lesmono mengatakan, informasi bermula dari laporan warga yang kerap melihat pelajar di sekitaran TKP terlihat seperti pusing dan linglung. Akhirnya kepolisian menyelidiki dan mendapati toko menjual tramadol sebanyak 9 lembar, dimana 1 lembarnya berisi 10 butir. Dan penjaga toko diamankan ke Mapolsek Serang Baru untuk dimintai keterangan.

Toko saat ini diberi garis polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 subsider Pasal 197 Ayat 1 juncto Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (toni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.