Polsek Pringsewu Berhasil Ciduk Bandar Narkoba Jenis Sabu

Lampung80 Dilihat
Pringsewu, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil menangkap Dedi Suyanto (33) yang diduga bandar dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin (30/10/17).
“Dedi Suyanto ditangkap pukul 22.30 Wib di rumah kontrakan tepatnya belakang pasar terminal pringsewu”, kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM Selasa (31/10/17).
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di jalan jalur 2 tepatnya belakang pasar terminal akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian anggota Polsek Pringsewu yang dipimpin oleh Kanit Intelkam dan Panit 2 Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dilakukan penggerebekan dan penagkapan dikontrakan tersebut pelaku Dedi Suyanto sempat membuang barang bukti tas warna coklat berisi sabu yang kemudian dapat temukan oleh anggota di belakang rumah kontrakan tersebut”, ungkapnya.
Lanjutnya, setelah didapatkan barang bukti narkoba kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di dusun Tempel Kelurahan Pringsewu Utara disaksikan keluarganya, Suparmin (50) dan didapatkan alat pakai sabu.
Tidak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik Edison alias Ison (38) warga Pekon Sidoharjo yang diduga merupakan penyuplai sabu kepada Dedi Suyanto, namun pada saat dilakukan penggerebekan Edison sudah tidak ada di rumahnya.
“Disaksikan Sumarno (56) petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sisa bekas pakai sabu dan alat hisap sabu”, ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti diamankan dari kontrakan pelaku Dedi Suyanto berupa tas selempang warna coklat merk Biyate, dompet warna coklat merk Levi’s,  10 paket hemat sabu, sekop terbuat dari pipet, HP Nokia warna putih, 17 plastik klip kosong dan hasil penggeledahan di rumahnya diamankan 3 pipet, pirex dan kompor.
“Sementara barang bukti diamakan dari rumah Edison berupa plastik klip yang terdapat sisa sabu, pirex dan 2 pipet” imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku Dedi Suyanto bersama barang bukti ditahan di Polsek Pringsewu, “guna penyidikan Dedi Suyanto ditahan di Polsek Pringsewu, terhadap Edison petugas masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO”, tegasnya.
Terkait maraknya peredaran gelap Narkoba, Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba karena merupakan embrio kehancuran akhlak dan budaya masyarakat.
“Bila ditemukan atau mengetahui penyalahgunaan Narkoba segera menginformasikan kepada pihak berwajib, mencegah lebih baik dari pada menangkap oleh sebab itu peran masyarakat dan semua pihak sangat penting”, tandasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.