Polsek Pagelaran Limpahkan Berkas Lengkap Ke-Kejari Pringsewu

Pringsewu135 Dilihat

Pringsewu medianasional.id – Anggi Gustian Pribowo (24), seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap LM (12) di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (28/5) siang.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pringsewu, Nomor : B -711/N.8.16.8/Epp.1/05/2018 tanggal 24 Mei 2018 bahwa penyidikan tersangka Anggi Gustiawan dinyatakan lengkap.
“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Edi Suhendra.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka sebelumnya ditangkap setelah melakukan kejahatannya pada Sabtu (14/4/18), sekitar pukul 18.00, terhadap korban LM, saat ia dalam perjalanan pulang kerumahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.