Polsek Gringsing Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Sekaligus

Batang179 Dilihat

Batang, medianasional.id
Berkat kesigapan anggota jajaran Polsek Gringsing Polres Batang, Polda Jawa Tengah dalam sehari telah berhasil menangkap dan mengungkap sekaligus 2 kasus di lokasi yang berbeda, yaitu kejahatan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan serta tindak pidana judi togel pada Jumat lalu (15/3/19).

Kapolres Batang AKBP Edi S. Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan bahwa telah terjadi penangkapan diduga pelaku berinisial EK (26) warga dukuh Bojong RT.02/RW.04 Desa Sumberagung, kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Sugiyarti (45) warga Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, kabupaten Batang telah melaporkan ke pihak kepolisian saudara EK karena di duga telah menggelapkan barang-barang dagangannya sebesar Rp. 127 Juta.

“ kedua orang diduga pelaku tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Gringsing dan sudah dimintai keterangan ,” Jelas Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Wakimin pada Selasa (19/3/19).

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sektor Gringsing itu mengatakan saudara EK diduga telah menipu rekan bisnisnya saudari Sugiyarti dengan cara mengambil barang dagangan (korban), yang dijual secara kredit, berupa furniture dan menyalurkan kepada pembeli setelah dilakukan penelusuran ternyata nama pembeli itu fiktif.

Diduga pelaku mengaku sanggup mencarikan konsumen yang akan membeli barang milik korban secara kredit/mengangsur. Tetapi seiring berjalanya waktu kesepakatan tersebut tidak sesuai yang diharapkan, Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 dan korban mengalami kerugian 127 juta disebabkan tidak pernah adanya ansuran sama sekali dari pembeli. Ketika di telusuri ternyata nama -nama pembeli tersebut tidak ada.

“Akibat perbuatan kedua terduga pelaku di jerat pasal 372 dan atau pasal 378 tentang tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Jelas Kapolsek.

Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengungkapkan, pada saat Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan patroli untuk cegah gangguan keamaaan di wilayah desa Sidorejo mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di dukuh Bendosari Desa Sidorejo ada salah satu warga yang menjual judi togel jenis HK.

“Berkat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap S (34) warga Dukuh Bendosari, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Yang telah kedapatan memperdagangkan judi jenis Togel berikut barang bukti berupa HP yang di gunakan sebagai transaksi dan rekapan nomor Togel yang di pasang. Atas perbuatannya S akan di jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Pungkasnya.

Reporter : Puji Leksono.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.