Polres Ternate Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Maluku Utara402 Dilihat
Kapolres AKBP Azhari Juanda yang didampingi Satresnarkoba AKP Herry Suhendra, Kapolsek Utara dan Kasubag Polres Ternate pada saat pres release

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Resort Polres Ternate meringkus 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sebu periode Mei-Juni 2019.

“ Empat kasus dengan empat tersangka, tiga suda masuk tahap 1 dan 1 diantaranya dalam penyelidikan,” Kata Kapolres AKBP Azhari Juanda didampingi Satresnarkoba AKP Herry Suhendra, Kapolsek Utara dan Kasubag Polres Ternate dalam pres release di depan TMMC Mapolres Ternate, Selasa (9/7/2019).

Dari ke empat tersangka, satu diantaranya insial HS (35) selaku pegawai honorer Dinas Perikanan Provinsi Malut yang diamankan di kediamannya kelurahan kalumpang Ternate Tengah bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,0226 gram di simpan dalam sepatu merek adidas dan satu unit henpone merek Samsung Galaxy J3 warna silver beserta kartu SIM dan satu buah sepatu.

Sementara, tersangka ke dua insial JM (35) diamankan bersama barang bukti berupa dua sachet bening yang berukuran kecil diduga bersih Narkotika Jenis Shabu seberat 0, 1356 gram, dan Satu unit hempone merek Oppo beserta kartu SIM, Satu set alat hisap Shabu, satu pembungkus rokok sempurna dan 74 sachet plastik bening ukuran kecil di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.

Selain itu tersangka lainnya insial MIM dia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit henpone merek Samsung beserta kartu SIM, MIM di ringkus bersama MFM di kelurahan Makassar Barat, deng barang bukti Satu sachet ukuran bening berukuran kecil yang bersih Narkotika Jenis Shabu seberat 0,1421 gram dan satu unit hempone merek Samsung Galaxy J6.

“ Tersangka Sudah ditangani Polres Ternate dengan jumlah barang bukti keseluruhan seberat 0,2999 gram,” terangnya.

Diletahui, Empat tersangka tersebut di jeret dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, pasal 112 ayat 1, pasal 114 undangan – undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.