Pengadilan Agama Kota Agung Eksekusi Pengosongan Rumah Di Pringsewu

Lampung85 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Pengadilan Agama Kota Agung melakukan Eksekusi pengosongan rumah yang ada di jalan kesehatan pekon Margakaya, kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu dan dibantu dari pihak kepolisian Resort Tanggamus, Kamis (01/03/2018).

Hadir dalam Pengamanan eksekusi Kabag OPP Polres Tanggamus Kompol Aditya, Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, Danramil Pringsewu Kapten Inf Redi Kurniawan serta ratusan anggota Polisi dan TNI yang ikut serta mengamankan jalanya eksekusi tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Kota Agung Drs Asrori SH, MH dalam hal ini selaku pemimpin eksekusi rumah tersebut,” dasar dasar dari eksekusi adalah keputusan Pengadilan Negri Kota Agung pada tanggal 27 April 2015 dan Pengadilan Agama pada tgl 29 Maret 2017 yang di menangkan oleh penggugat (Sebastian)ucapnya.
Sebelumnya” Camat Pringsewu Nang Abidin bersama kepala Pekon Margakaya Abidin sudah berusaha mengajak kedua belah pihak supaya di selesaikan baik baik secara kekeluargaan dan siap memediasi supaya tidak terjadi eksekusi, namun dari tergugat selalu menolak.
Abidin juga mengatakan, sebagai kepala pekon akan selalu pro aktif mendengar, menyelesaikan dan sampai memediasi apapun bentuknya persoalan yang ada di pekonya agar tetap aman dan kondusif.”tutupnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.