Polres Raja Ampat Optimis, Usai Periksa Ahli Berkas Tersangka Korupsi Proyek di BPBD Raja Ampat Segera P21

Papua146 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pematangan tanah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat saat ini berkasnya telah masuk pada tahap 2 (dua) P21 sesuai Laporan Polisi Nomor 97/VIII/2014/Papua Barat/Polres Raja Ampat, II (2) Agustus 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Raja Ampat,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK.

Dijelaskannya,ada delapan (8) orang yang menjadi tersangka dalam proyek tersebut,yaitu (AR), (YI), (AH), (KK), (AAK),(AST), (MYM) dan (AM).

“Setelah cukup lama, saya optimis karena berkasnya sudah mencapai 95 persen. Sisanya 5 persen bagi saya tidak terlalu lama untuk dilengkapi,”kata Nirwan Fakaubun kepada media nasional saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/5/19).

Menurutnya,setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Sorong petunjuknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi dan beberapa legalitas surat-surat yang dimiliki ahli tersebut.

Nirwan berjanji, usai lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli konstruksi, yang mana ahli tersebut berada di Jakarta.

“Kami optimis kedelapan tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut berkasnya segera P21,” pungkasnya.

Sementara informasi data yang dihimpun media ini proyek pematangan tanah kantor BPBD Raja Ampat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 sebesar Rp 3 Miliar yang dikerjakan oleh rekanan (pihak ketiga) PT HAMKIDS KONSTRUKTION. Terkait kasus tersebut, diperkirakan negara dirugikan sebesar Sembilan Ratus Juta Rupiah lebih. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.