Polres Raja Ampat Belum Keluarkan Izin Keramaian Tempat Hiburan Tiga Ratus dan Ekon, Ini Penyampaian Eksekutif dan Legislatif

Raja Ampat116 Dilihat
Kepala DPMPTSP raja Ampat, Moch Said Soltief didampingi kepala Bidang Perizinan Abas Langgara saat dikonfirmasi pewarta. Foto : Zainal

Raja Ampat, medianasional.id- Beroperasinya empat belas tempat hiburan malam (kafe & karaoke) di tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, dan Ekon Singing Bar & Resto yang terletak di pusat Kota Waisai, ibukota kabupaten Raja Ampat belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian (Polres Raja Ampat Red).

Hal itu disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Ering Wibowo SIK melalui Kabag Ops, Kompol Ach Rumalean, SH saat dikonfirmasi medianasional.id di Mapolres Raja Ampat, Senin (19/08) pagi.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) izin keramaian diterbitkan jika pemohon sudah melengkapi persyaratan izin dari pihak Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Raja Ampat.

“Jika sudah sudah ada rekomendasi dari Pemda Raja Ampat, kami bisa terbitkan izin keramaian. Namun, jika belum ada rekomendasi,kami tidak berani mengeluarkan izin keramaian,” kata Rumalean sapaan akrab Kabag Ops Polres Raja Ampat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Raja Ampat Moch. Said Soltief saat dikonfirmasi awak media menyampaikan,dari empat belas tempat hiburan malam (kafe & karaoke) di tiga ratus, hanya tiga yang memiliki izin. Untuk itu,pihaknya memberikan batas waktu satu bulan sampai dengan empat belas september.

“Jika empat belas september pelaku usaha belum juga mengurus atau megantongi izin,maka kami dengan Polres Raja Ampat akan menutup bagi tempat hiburan malam yang belum memiliki izin,” kata Said sapaan akrab kepala DPMPTSP Raja Ampat, saat dikonfirmasi awak media dikantornya Jum’at (16/08).

Ditanya soal izin Ekon Singing Bar & Restoran, Said mengungkapkan, yang pasti pihaknya untuk sementara tak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena lahannya tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Waisai. Menurutnya, Ekon Singing Bar & Resto dibangun di area jalur hijau, itu sudah terlanjur dibangun.

“Daerah atau jalur itu,untuk sementara kita tahan untuk tidak mengeluarkan izin,dan kami akan mendata ulang semua kegiatan-kegiatan berusaha, apakah tempat usahanya sudah sesuai dengan peraturan kawasan atau tidak, kami akan segera tertibkan,” kata Said.

Terkait persoalan perizinan, Ketua Komisi C DPRD Raja Ampat, Albert Mayor kepada pewarta menyampaiakan, terkait soal perizinan eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk membahas persoalan perizinan.

“Apalagi soal kafe di tiga ratus, itu pasti bicara bisnis usaha, berarti itu harus ada pemasukan daerah, dan harus dtagih serta disetor dengan administrasi yang jelas,” kata Albert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/08) pukul 16:49 waktu setempat.

 

Ketua Komisi C DPRD Raja Ampat Bidang Ekonomi dan Keuangan, Albert Mayor saat diwawancarai beberapa pewarta. Foto : Zainal.

 

Dikatakannya, jika administrasinya tertata dengan rapi, maka pemasukan untuk daerah juga jelas. Untuk itu, Albert Mayor menyarankan, agar eksekutif melalui dinas teknis yang menangani perizinan, untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Raja Ampat melalui Komisi C yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.

“Eksekutif dan Legislatif harus duduk bersama untuk membahas tentang dunia usaha dan perizinannya,sehingga kita bisa ketahui kendala dan kita bisa mencari solusi demi kepentingan daerah dan masyarakatnya,” pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.