Polres Mukomuko Kandangkan Enam Orang Tersangka, Terkait Kasus Curanmor, Celengan Masjid dan KDRT

Terlihat Tersangka Curanmor, Pencurian Celengan Masjid dan Kasus KDRT  Mengenakan Baju Tahanan Polres Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id –  Pihak jajaran Polis Resor (Polres) kabupaten Mukomuko, berhasil membekuk serta mengandangkan berjumah enam orang tersangka, dalam tiga perkara yang berbeda. Pertama yakni, kasus Pencurian Kedaraan Bermotor (Curanmor) dengan TKP di desa Lubuk Pinang, kecamatan Lubuk Pinang. Kemudian pencurian kotak amal atau celengan milik Masjid Takwa di desa Sibak, kecamatan Ipuh, yang berisi uang sebesar Rp 6 juta. Ke tiga, yaitu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang TKP-nya di desa Air Rami, kecamatan Air Rami, dengan tersangka berinisial K (50).

Perihal itu bermula terdapat 3 Laporan Polisi (LP) tentang Curanmor, pada bulan maret 2013 silam, yang pelakunya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya pada bulang Agustus 2017, dan pada bulan September 2018. Dengan tersangka yang berhasil diringkus pada hari Jumat (19/10/2018) berinisial G. Sedangkan terkait kasus yang lama, sedangkan proses hukum masih berjalan namum pelakunya DPO. Kemudian pelaku yang juga berhasil diamankan Polisi, berinisial F dengan R. Dimana hukuman yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu, pasal 363 KUHP, dengan acaman 7 tahun penjara.

Terkait kasus Curanmor, modus operandi yang dilakukan pelaku, masuk melalui sisi belakang rumah korban, dengan cara mencongkel pintu.  Yang mana pelaku sebelumnya telah mengenali korbanya, beberapa waktu lalu saat korban merantau di daerah Pekan Baru (Riau). Lantas kemudiaan beberapa waktu lalu, pelaku datang ke Lubuk Pinang, dengan alasan mencari pekerjaan. Merasa saling mengenal, korban tidak ada keraguan dan mengajak pelaku tinggal dan menginap di rumah-nya. Sekitar sebulan kemudian, barulah pelaku melacarkan aksinya. Dengan cara membobol pintu belakang rumah korban, dan berhasil menggasak serta melarikan satu unit sepeda motor jenis metik, yang dibawa sampai ke Lampung.

Singakat cerita, selanjutnya  dari hasil pengembangan penyelidikan lanjutan yang  berdasarkan laporan dari korban kepada Polisi, kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di provinsi Lampung. Sekitar lebih kurang satu bulan, pihak Polres Mukomuko, yang sebelumnya berkoordinasi kepada Polda Lampung,  dan kemudian berhasil membekuk tersangkan tanpa perlawanan.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung, akhirnya pihak dari Reserse Polres Mukomuko, yang mencari keberadaan pelaku di Lampung,  kemudian berhasil melakukan penangkapan. Dan perlu kami himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Mukomuko, sebaiknya waspada terhadap kendaraannya. Jangan biarkan kunci kontak sepeda motor-nya masih menggatung. Sebaiknya dicabut sehabis menggunakan, sebagai tindakan jaga-jaga,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat. SIK, dalam acara Press Release di aula kantornya, Selasa (30/10).

Lebibih lanjut dijelaskan Kapolres, menyangkut perkara pencurian kotak amal yang mana pelaku sebenarnya berjumlah 2 orang. Akan tetapi salah satu pelaku, masih berusia dibawah umur, itulah sebab pihaknya tidak menampilkannya.  Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu, satu buah kotak amal, Obeng dan secarik baju kemeja.

Selanjutnya terkait kasus KDRT penangkapan pelaku dilakukan di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tepatnya di kecamatan Pondok Kelapa. Dan diperkirakan yang bersangkutan telah menetap di Benteng, selama kurang lebih satu tahun, dengan kejadian KDRT tersebut pada tahun 2017 lalu. Adapun BB yang disita Polisi, yaitu satu buah buku nikah, serta hasil visum dari Rumah Sakit.

“Ancaman hukuman yang kita terapkan terhadap tersangka, yaitu pasal 363 KUHP Undang-undang  nomor 22 tahun 2004 tentang KDRD,” tutup Kapolres.(Aris/Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.