Polres Mukomuko Bekuk Maling Mesin Tempel, Satu Orang Diantaranya Diduga Residivis Kasus Pembunuhan

Mukomuko, medianasional.id – Kepolisian Resor Mukomuko, provinsi Bengkulu melalui Polsek kecamatan Ipuh berhasil membekuk 4 pelaku pencuri mesin tempel, milik 2 orang nelayan pantai Ipuh. Berdasarkan keterangan Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, SIK, modus operandi yang dilakukan para pencuri itu, seolah-olah menjadi tukang cari barang rongsokan.

Empat maling yang diamankan Rabu (5/8) dua hari lalu itu, telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk). Yaitu berinisial J, Y, R dan A, sementara yang diamankan di Mapolres setempat, yakni 3 orang, karena 1 orang tsk berinisial A telah telah lebih dulu nginap di hotel prodeo Mapolres Kota Bengkulu, dalam kasus yang berbeda. Dari kejadian itu Polisi berhasil mengamankan 2 unit mesin tempel jenis Yamaha, dengan kafasitas 15 PK, serta 2 tabung Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pencurian mesin tempel tersebut, dilakukan pada bulan Agustus lalu, di salah satu gudang milik nelayan kecamatan Ipuh. Adapun pemilik mesin tempel itu, yakni milik Cocan, warga Desa Tanjung Harapan dan Syamsudin, warga Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.

”Dalam kasus pencurian mesin  itu, telah kita amankan 4 orang.Tersangka tersebut dalam beroperasi pura-pura menjadi tukang cari barang rongsokan. Tiga orang sudah kami amankan, sedangkan 1 orang lagi, tengah menjalani proses hukum di Polres Bengkulu. Dan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ipuh.  Guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Yayat Ruhiyat,  Jum’at (7/9).

Dijelaskan Kapolres, untuk sementara para tsk dijerat dengan Pasal 363 KUHP, serta ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Adapun diantara 3 orang tsk yang ditahan pihaknya, salah seorang asal Kota Bengkulu, diduga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Maka dari itu pihaknya masih melakukan pengembangan, dikarenakan ada dugaan kuat jaringan pelaku pencurian, telah teorganisir.

”Dari rumah salah seorang tersangka kita aman 2 unit mesin tempel dan 2 tabung BBM-nya. Diantara tersangka, ada satu orang  yang merupakan residivis kasus dugaan pembunuhan. Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” demikian Kapolres.(Aris, Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.