Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Penjualan Lobster Ilegal

Lampung Selatan58 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Polres Lampung Selatan dalam Pengungkapan penjualan lobster tidak sesuai ukuran yang ditentukan dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berawal pada hari Senin 16 April 2018 sekira pukul 10.00 wib di Jalan lintas timur Desa Tri Darma Yoga kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Telah diamankan Riyan Saputra yang telah mengangkut lobster  menggunakan mobil L – 300 di dalam 10 (sepuluh) box, dengan jumlah bibit lobster jenis pasir dan mutiara kurang lebih sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak berwenang. Dari keterangan Riyan saputra,  yang bersangkutan mengangkut bibit lobster atas perintah Muhtadi bahwa yang yang bersangkutan dimintai tolong oleh Sugedi untuk mencarikan ekspedisi yang bisa mengambil lobster di Serang untuk di krim ke Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (unit) mobil L- 300 nopol BE 8645 Q. 10 (sepuluh) Box warna kuning. 10 (sepuluh) polipom. 142 (seratus empat puluh dua) plastik yang berisi bibit lobster kurang lebih 28.750 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dan jenis mutiara sebanyak 55 (lima puluh lima) ekor.

Dari pengembangan polisi diketahui bahwa pelaku mengirim lobster dari  erang dengan tujuan jambi menggunakan mobil L – 300, lobster dimasukan dalam plastik dan polipom kemudian ditaruh dalam box viber selesai mengirim ikan dari Jakarta untuk kembali ke Lampung.

Saksi – saksi antara lain Donal Arifian, S.Sos (38) warga Aspol Polres, Gaguk Supriyadi (38) anggota Polri warga Aspol Polres dan Riyan Saputra (33) seorang sopir alamat dusun Bangun Rejo Rt 08/03 Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, dan Sugedi (45) warga Kp.Sampang Rt.11/ 04 Desa Susukan kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang Banten.

Pasal yang di sangkakan antara lain, (a) pasal 88 Jo pasal 16 Ayat 1 undang – undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, (Setiap orang yang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memilihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan /atau lingkungan sumber daya ikan dalam dan / atau ke luar wilayah pengolahan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Ayat ( 1 ) di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling bayak Rp . 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah ) .

(b). Undang – undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina .

(c). Peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 56  permen – KP / 2016 tentang larangan penangkapan dan /atau pengeluaran lobster ( panulirus SSP ) kepiting (Scylla SSp.) dan rajungan (portunus SSP ) dari wilayah negara Republik Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling bayak Rp . 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah ).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, S.I.K. MH, dan jajarannya melepaskan bibit lobster tersebut ke laut Panjang, untuk dikembang biakan dan dalam pengawasan.(AP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.