Polres Lambar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Rajabasa

Pesisir Barat154 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari lapas raja basa bandar lampung disikat Polisi Lampung Barat. Selasa (14/08/2018) sekitar pukul 02.50 wib berlokasi di pekon mandiri sejati kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat (jembatan baileey KM.20).

Adapun salah satu diantaranya Guide touris ombak indah dan paradise dan vokalis Band 8 orang ditangkap, 4 orang status Napi Lampung diantaranya Guide Turis Ombak indah dan Paradise dan vokalis Band.

Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto, SIk didampingi kasat Narkoba Polres Lampung Barat dan ka Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap pelaku antara lain ES (20) Pekerjaaan Guide Turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise pesisir barat, alamat Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat krui.

Kronologis penangkapan bermula info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja golongan 1 di Pekon Mandiri sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesbar (Jembatan Bailey KM. 20), pelaku menggunakan sepeda motor Merk Honda Hitam Merah No.Pol. B 3276 KDZ, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan Patroli serta melakukan razia dan Pencegatan di Jl. Alternatif Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat. Sekira pukul 02.50 Wib tersangka melintas di Jalan Putus Jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat, dari informasi dan ciri – ciri kendaraan serta pelaku. Selanjutnya petugas memberhentikannya setelah digeledah ditemukan 1 bungkus besar daun ganja kering di bawah jok kendarannya, dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku RS.

Barang bukti yang diamankan polisi, 1 Paket besar Daun Ganja Kering seberat Lk 7 ons (700 gram), Kendaraan roda 2 Merk Honda Supra 125, warna hitam No.Pol. B 3276 KDZ, 1 Unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna Gold.

Selanjutnya dengan Dasar : LP / 525 – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 14 Agustus 2018 dilakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku RS, 24 tahun, wiraswasta, kel negeri jemanten Kec. Marga tiga Kab. Lampung timur pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 03.00 WIB di pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone, satu buah paket berbentuk dadu yang di dalamnya narkotika jenis ganja, 1 buah paket bentuk persegi panjang yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja golongan 1.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari IB sebanyak 2 (dua) kilogram namun sebagian telah dijual kepada YE (24 tahun) pelajar pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat yang saat penangkapan YE berada di Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib di Perum Puri Gading Kec. TBB Bandar Lampung berhasil menangkap 6 (enam orang pelaku yaitu YE (24) pelajar, pekon seranggas Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat, MJ (21), pekerjaan swasta warga perumdam II tanjung raya permai blok M nomor 16 kel. Pematang wangi, kec. Tanjung seneng kota Bandar lampung. MA (21) pelajar, warga perumdan II tanjung raya permai blok H nomor 18, kel. Pematang wangi, kec. Tanjung seneng kota bandar lampung. AH (24), mahasiswa warga perumdan II tanjung raya kel. Tanjung seneng kota Bandar lampung. RP (22) mahasiswa warga Way halim kota Bandar lampung. MB (17) pelajar, warga Suka rame kota Bandar lampung.

Barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku 1 (satu) buah tas berwarna krim yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok dunhill yang di dalamnya terdapat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja sisa pakai (disita dari AS), 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus koran dan dilakban (disita dari RP), 1 (satu) buah gelas plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dan tembakau dan 1 (satu) buah tas berwarna biru yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja (disita dari AB).

Saat ini para tersangka dan barangbukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.