Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,46 Kg

Kampar, Riau88 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Selasa (13/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Teras Depan Mapolres Kampar dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 4,46 Kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.

 

Pemusnahan Narkotika ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar, Kompol. Ricky Ricardo, S.I.K, yang mewakili Kapolres Kampar, dan didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H.

 

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli, Santoso, S.P.d, Kasdim 0313/ KPR, Mayor. Inf. Gunawan, Kejaksaan Negeri Kampar, yang diwakili oleh Kasi Pidum, Sabar Gunawan Hasurungan, S.H, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan BNK Kampar, Penasehat Hukum Tersangka, dan sejumlah awak media.

 

Kemudian acara diawali dengan Kata Sambutan oleh Waka Polres Kampar, Kompol. Ricky Ricardo, S.I.K, yang menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,” jelasnya.

 

Lebihlanjut disampaikan Waka Polres Kampar, bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan kali ini berupa shabu seberat 4,46 Kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus yang terjadi sejak Minggu ke-4 bulan Juni, hingga Minggu ke-4 bulan Juli 2019.

 

Selama periode bulan Januari hingga Juli 2019, Jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka, dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti Shabu seberat 5,69 Kg.

 

Selanjutnya Pembacaan Kronologis Ungkap Kasus oleh KBO Satresnarkoba Polres Kampar, Ipda. Novris H. Simanjuntak, S.H.

Barang bukti yang akan dimusnahkan ini berasal dari 6 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, yaitu :

1. Pada Hari Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Salestinus Sandro alias Ocik dengan TKP Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram Shabu.

 

2. Pada Hari Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fitriyani alias Fitri dengan TKP Jalan Arengka II Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 49,20 gram Shabu.

 

3. Pada Hari Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur Aji Pangestu dengan TKP Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram Shabu.

 

4. Pada Hari Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fendi Nursalim dengan TKP Sido Mulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 74,42 gram Shabu.

 

5. Pada Hari Rabu (22/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Deni dengan TKP Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 4,178 Kg Shabu.

 

6. Pada Hari Senin (29/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Dani dengan TKP Desa Karya Indah Kec. Tapung, barang bukti yang disita 88,57 gram Shabu.

 

Selanjutnya dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 4,46 Kg ini oleh Waka Polres Kampar bersama para saksi yang hadir. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur Shabu ini dengan cairan pembersih lantai, kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang kedalam parit.

Setelah itu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Waka Polres Kampar, Para Saksi, Perwakilan Tersangka, dan Penasehat Hukum Tersangka.

 

Acara berakhir sekitar pukul 10.45 Wib, yang ditutup dengan Pembacaan Do’a, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.