Polres Kampar Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumatera74 Dilihat

 

Kampar – Bhabinkamtibmas bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar ringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kijang Makmur, pada Selasa dini hari (5/9).

 

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihak Kepolisian yakni, ZL alias ZF (LK 24) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu-shabu, 1 unit Hp Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha X Tride warna hitam tanpa nopol.

 

Menurut informasi dari pihak Kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dini hari (5/9) sekira pukul 00.30 Wib, saat Bhabinkamtimas Desa Kijang Makmur, Aipda Faridhil Azran mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis Shabu-Shabu di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

 

Anggota Bhabinkamtibmas ini lantas menghubungi rekannya Brigadir Rizki Fhlani yang juga anggota Bhabinkamtimas di Desa Sekijang, mereka kemudian berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H Simanjuntak, SH.

 

Selanjutnya mereka bersama menuju TKP, tepatnya samping Masjid Al Kautsar di Jalur 3 Desa Kijang Makmur, sesampai di TKP terlihat pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Tapung Hilir.

 

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ini didapatkan barang bukti di tangan pelaku berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okviano S.Ik.,MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIk.MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapoksek bahwa pelaku dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (andriani)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.