Polres dan Pemkab Lampura gelar pembahasan TP4D

Lampung Utara Lampung Utara, redaksimedinas.com – Pemerintah kabupaten Lampung Utara bersama polres Lampung Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa se-kabupaten Lampung Utara, yang dipusatkan di Aula tapis pemkab setempat. Senin(13/11)

 

Dalam sambutan Polres  Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana diwakili oleh Waka polres, Kompol Suparman menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan hari sebagaimana menindaklanjuti hasil kesepahaman bersama antara polri bersama Kementerian dalam negeri dan kementerian desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal, Transmigrasi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) mengenai Dana Desa.

 

Untuk itu, kegiatan ini sangat penting untuk diselenggarakan mengingat para Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak polri yang berada di desa dapat memahami secara utuh tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawalan dan pengawasan Dana Desa serta bisa bersinergi bersama-sama aparat desa maupun instansi lainnya,”Ujarnya

 

“Melalui kegiatan ini Diharapkan kepada para Kapolsek, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, sampai kepada jajaran bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa diwilayah masing-masing,” pungkasnya

 

Sementara itu, Sambutan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara diwakili Sekda, Samsir mengatakan ditengah bergulirnya Dana Desa diharapkan kepada seluruh aparat desa harus saling  bekerjasama dengan pihak instansi lainnya agar penggunaan Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

” Program Dana Desa ini sangat diprioritaskan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah desa masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan , serta mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” kata dia

 

Diharapkan kepada aparat desa dalam melakukan pengelolaan dana desa tersebut harus transparansi sehingga masyarakat mengerti arah penggunaan dana tersebut. Dan aparat desa sebagai pengelola pun harus memahami peraturan dan undang-undang tata cara pengelolaan dana desa agar kedepannya tidak terjadi hal yang diinginkan,” tegasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.