Polres Bungo Press Release Terkait Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Benit

Jambi153 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo melalui Satuan Resort dan Kriminal gelar press release terkait kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu (24/07), sekitar pukul 16.30 Wib di rumah korban Dusun Benit Kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP JJ Morais, SIK kepada awak media mengatakan pihak Satreskrim Polres Bungo sudah mengamankan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Dusun Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada tanggal 24 Juli 2019.

“Iya benar, pihak Satreskrim Polres telah mengamankan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Dusun Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada tanggal 24 Juli 2019 dan pelaku sudah kami amankan di Polres Bungo pada hari Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres, Jumat (26/07).

Kapolres menambahkan bahwa korban bernama Mrsn (19) jenis kelamin perempuan beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kemudian tersangka atas nama Mpr (24) Tuna Wicara dengan alamat RT 12 Dusun Benit kecamatan Rimbo Tengah,” terangnya.

“Untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Polres antara lain sebilah pisau dengan tangkai kayu, dan bersarung berwarna cokelat muda dengan panjang kurang lebih 25 cm digunakan pada saat pelaku melakukan aksi, 4 lembar pakaian korban,” jelas Morais.

Dikatakan Morais bahwa modus operandi pembunuhannya, tersangka diam diam sangat menyukai korban dan
sering memberi korban uang namun tersangka merasa
cemburu dan sakit hati kepada korban setelah melihat
korban berjalan dengan cowok lain. Selanjutnya pada saat
korban tidur di rumahnya pelaku langsung menusuk
menggunakan sebilah pisau hingga
meninggal dunia kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku dijerat Tindak Pidana Pembunuhan dengan disertai pemerkosaan Primer Pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,” tutup Kapolres Bungo JJ Morais. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.