Polres Bungo Amankan 4 Pelaku Peti

Uncategorized233 Dilihat

Bungo, redaksimedinas.com – Sebanyak 4 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Sungai Buluh, kecamatan Rimbo Tengah, tepatnya dekat wilayah Bandara Muara Bungo, akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bungo, Sabtu (10/2) sekira pukul 18.00 Wib.

Penangkapan para pelaku Peti ini merupakan hasil pengembangan razia yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari pihak Pemerintah kabuapten Bungo, TNI dan Polri dikawasan Bandara yang dipimpin oleh Bupati Bungo H Mashuri, Kamis (8/2) sekitar pukul 10.00 wib. Razia waktu itu petugas berhasil membakar 12 rakit dompeng yang sudah ditinggal para pekarjanya.

Keempat pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Bungo yakni, S (34) dan T (40) warga dusun Sungai Buluh kecamatan Rimbo Tengah, RH (25) warga kecamatan Halongonan kebupaten Padang Lawas Utara Sumut, dan S (40) warga dusun Tirta Mulya kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengataan bahwa keempat pekerja PETI itu merupakan pelaku utama yang memiliki mesin. Bukan sebatas itu saja, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dimana tempat para penambang emas ilegal tersebut berkarja.

“Keempat pelaku ini pemilik mesin sekalian pekerjanya. Kasus ini kita dalami, makanya kita tetap melakukan proses penyelidikan untuk pemilik areal nantinya,” ungkap Budiman Bostang, saat Press Release di Mapolres Bungo, Senin (12/02/2018).

Terkait persoalan PETI di kabupaten Bungo, Polres Bungo berkomitmen akan memberantasnya, lebih khusus diwilayah Bandara yang lokasi penambangannya lebih kurang 400 meter dari Runway atau landasan pacu pesawat yang bisa membahayakan penerbangan.

“Kita komitmen untuk memberantas yang namanya praktek PETI di wilayah kabupaten Bungo. Bagi masyarakat kita yang melihat aktifitas penambangan ilgal itu, silahkan laporakan ke kita,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi diantarannya, 1 unit mesin, 1 unit besi engkol, 2 unit cangkul, 3 lembar karpet, 1 dulang warna hitam, 1 ember warna hitam, 1 potongan selang spiral warna biru, 1 potong selang tembak warna putih, 1 potong selang gabang warna merah, 1 potong pipa warna putih, 1 galon berisi minyak solar, dan 2 pentolan emas warna silver.

“Tersangka dijerat Pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acamaan 10 tahun penjara,” tutupnya.(fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.