Polisi Pamong Praja Pesawaran Akan Menertibkan & Peraturan Daerah

Pesawaran129 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id – Dalam rangka upaya menegakan Peraturan Daerah Kententraman dan Ketertiban umum Nomor 09 tahun 2017. Satuan Polisi Pamong Praja Pesawaran ( Satpol PP ) menertibkan masyarakat yang menyimpan atau menimbun barang yang memanfaatkan jalan umum.
Kepala Bidang Penegak Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Dian suharyono SH, mengatakan, bahwa pihaknya terus menegakan Peraturan Daerah, hal ini merupakan untuk ketertiban umum.
” Penertiban ini terus kita lakukan, karena dalam Penegakan Perda Kentraman dan ketertiban umum Nomor 09 tahun 2017. Sebab itu, kita menertibkan seperti Panglong kayu di Kecamatan Teluk Pandan, yang peletakannya memakan Jalan,” katanya, Selasa(25/09/2018).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mengikuti Peraturan Daerah ( Perda ) yang melarang meruhkan barang memakan badan jalan di kenakan sanksi dan denda yang sudah di tentukan.
“Bagi yang melanggar di kenakan denda Paling Rendah Lima Ratus Ribu Rupiah Paling Banyak Lima Juta Rupiah dan sangsi administrasi penahanan KTP sementara waktu,” ucap dia
Lanjut dia, pihak terlebih dahulu melakukan tahapan tahapan   bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sebelum menindak tegas masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah, kita terlebih dahulu melakukan tahapan. tahapan awal kita melakukan teguran secara lisan, dengan meminta suray pernyataan supaya tidak menaruh barang di jalan, bila masih kita memberikan Surat Pemberitahuan minimal sebanyak dua kali, jika masih tidak di indahkan juga, kita berikan Surat Peringatan Pertama sampai suray peringatan kedua, setelah itu baru kita melakukan Eksekusi,” tegas Joko
Kemudian Joko Sapaan Akrab Pria ini, mengatakan, pihaknya juga dalam Razia Penertiban jalan, melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Bumi Andan Jejama kemasyarakat yang meletak barang di jalan.
“Setiap orang atau badan hukum, di larang menyimpan atau menimbun barang di ruang manfaat Jalan, dan tempat lainnya yang tidak sesuai dengan Peruntukannya,” tutupnya.
Reporter   : Samoel
Editor        : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.