Polisi Limpahkan Sorang Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Pringsewu

Pringsewu103 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus melimpahkan tahap dua, Khairudin (50) seorang tersangka penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/7/18).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 24 Juli 2018, namun sebelum dilimpahkan terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui kesehatannya.
“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Edi Suhendra.
Kapolsek menjelaskan, Khairudin menjadi tersangka setelah menganiaya korbannya Arip Perdian (42) warga Pekon Negalsari Kecamatan, Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
“peristiwa tindak pidana penganiayaan mengunakan senjata tajam jenis golok itu terjadi di depan rumah tersangka pada Selasa (29/5) sekitar pukul 20.00 Wib di pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara, mengakibatkan korban mengalami luka 30 jahitan di bagian kepala belakang sebelah kiri dan telinga sebelah kiri,” jelas Iptu Edi Suhendra.
Kronologis kejadian penganiayaan, sambung Kapolsek, bermula saat korban sebelumnya mendatangi tersangka meminta jatah uang atas pencairan dana kelompok tani (Poktan). Namun tidak diberi, dikarenakan bukan kewenangan tersangka, sebab tersangka bukan pengurus Poktan.
“Selanjutnya korban bertemu dengan tersangka didepan rumahnya, pada saat itulah antara tersangka dan korban terjadi cekcok mulut hingga terjadi perkelahian mengakibatkan korban luka-luka,” ujarnya.
Setelah kejadian, tersangka juga bersikap ksatria karena langsung menyerahkan diri ke kepala Pekon Way Kunyir yang saat itu juga langsung menghubungi Polsek Pagelaran.
“Namun akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan ini, Kapolsek menghimbau, guna menghindari hal seperti itu agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah melalui rembuk bersama sehingga apapun permasalahan dapat diselesaikan.
“Jika ada masalah di masyrakat selesaikan melalui rembuk pekon, ajak Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada,” pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.