Polisi Limpahkan Berkas ABG Pencabul Anak SD Kepada Kejaksaan

Lampung136 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Polsek Pringsewu Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, tersangka FR (17) dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Rabu (21/3/18).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM mengatakan berkas tersangka AF dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena tersangka masih dibawah umur, pelimpahan FR juga didampingi oleh orang tuanyanya,”kata Kompol Andik Purnomo Sigit.
Sebelumnya, FR ditangkap pada Senin (5/3/18) setelah dilaporkan orang tua korban, atas pencabulan dan persetubuhan kepada anak berinisial AM (13) warga kecamatan Gadingrejo masih duduk dibangku kelas 6 SD.
Awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial, hingga pada tanggal 9 Februari 2018 korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, namun korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Gadingrejo selama 7 hari.
Korban ditemukan warga diareal Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli FR disalah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk.
Walaupun pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas dikediamnya Kecamatan Pringsewu. Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur.
Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 RI Undang Undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.