Polisi Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Pringsewu 

Sumatera238 Dilihat
Pringsewu – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Internet Multimedia dan langganan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Mereka yakni mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Sugesti Hendarto dan Ramli, mantan Account Manager PT Telkom.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora Mendampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, keduanya dilimpahkan pada Rabu (6/9/17) pukul 13.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya Yudi Kusnandi, SH dan Dwi, SH.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto, sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek belanja barang di Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu tahun anggaran 2015.
Proyek bernilai Rp 94,37 juta ini akan diserahkan kepada pihak ketiga. Sugesti lalu menghubungi Direktur CV. Adhya Pratama, Arief Pasha untuk meminjam perusahaan Arief Pasha sebagai pekerja di proyek tersebut.
Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit tower senilai Rp 65 juta, dua paket radio senilai Rp 15 juta dan dua unit PC computer senilai Rp 14,2 juta. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, di mana hanya diketahui oleh Sugesti tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek.
“Ini merupakan pelimpahan dalam perkara korupsi pengadaan Internet Multimedia dan langganan Internet, karena sebelumnya tersangka Sugesti Hendarto telah menjalani hukuman di Lapas Way Huwi Bandar Lampung dalam perkara yang terlebih dahulu disangkakan yaitu korupsi pengadaan barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu”, kata Ipda Ramon Zamora.
Pada pelimpahan perkara korupsi pengadaan internet kali ini, lanjut Ipda Ramon Zamora turut serta diserahkan barang bukti yang disita dari keduanya berupa uang tunai Rp 265 juta sebagai penyelamatan uang negara.
Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Pelimpahan itu sebagai dasar jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi unsur persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya dijerat Pasal 2, 3 pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun”, pungkas Ipda Ramon. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.